Foto : Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung. (Istimewa)REDAKSIJAKARTA.COM, Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI dinilai telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung pelaksanaan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, menanggapi pernyataan dari sejumlah pihak yang yang menuding sepihak UU Polri baru bikin untungkan Kapolri.
Menurut Nasky, Narasi dan opini liar yang disampaikan sejumlah pihak tersebut adalah isu murahan, tidak proporsional, objektif dan kontruktif dalam menilai substansi persoalan secara menyeluruh.
@redaksi.jakarta
Narasi sesat tersebut justru berpotensi menjadi bentuk upaya pembunuhan karakter, sarat kepentingan politik, dan mendiskreditkan kinerja, keberhasilan, dan dedikasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selama ini untuk masyarakat dan NKRI.
UU Polri Kebutuhan Organisasi, Bukan Kepentingan Personal
Nasky menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Ia menyebut, Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri semakin inklusif dan menghargai potensi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegas Nasky dalam siaran persnya, di Jakarta, pada Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut, Ia menegaskan sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang Polri tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menegaskan, UU Polri yang telah disahkan semakin memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur.
“RUU Polri yang sudah disahkan DPR RI sangat memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ketua Indonesia Youth Epicentrum ini juga menepis anggapan yang menyebut UU Polri yang baru hanya menguntungkan Kapolri.
Menurutnya, Undang-Undang Polri ini merupakan kebutuhan organisasi kepolisian secara menyeluruh dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, hingga tantangan tugas keamanan yang semakin kompleks. Ini menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi berbagai kebijakan negara agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
“Kalau dicermati secara utuh, UU ini tidak dibuat untuk kepentingan individu atau jabatan tertentu. Yang diutamakan adalah bagaimana Polri semakin profesional, mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selanjutnya, Nasky menambahkan, UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), dengan semangat “Polri untuk Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sehingga semakin dipercaya publik,” ucap dia.
Jangan Reduksi Hak Prerogatif Presiden
Di sisi lain, Nasky yang juga penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, menilai pengesahan UU Polri tentang perpanjangan masa pensiun Kapolri melalui keputusan Presiden adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya, Kebijakan tersebut adalah bentuk hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan pimpinan Polri.
Nasky menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, jabatan Kapolri merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dan secara yuridis, kedudukan Polri sudah diatur sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Sementara pada Pasal 11 Ayat (1), proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky mendorong pengesahan UU Polri mampu memperkuat sistem demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami percaya pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.
Ajak Publik Lebih Bijak dan Rasional
Di bagian lain, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mengajak elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi informasi dan tidak mudah mempercayai berbagai opini yang beredar tanpa didukung data, fakta, maupun dasar empiris yang jelas.
Ia mengimbau publik untuk mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
“Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu menggambarkan persoalan secara utuh,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melawan penyebaran opini dan narasi liar yang berpotensi memecah belah stabilitas persatuan nasional. Menurutnya, energi bangsa sebaiknya difokuskan pada agenda pembangunan nasional dan penguatan demokrasi yang sehat.
Ia menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, setiap tuduhan dalam negara hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas fakta, data, dan kebenaran, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan yang belum teruji,” tutupnya.
Tidak ada komentar