Warga Menggugat Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau, Kuasa Hukum: Ganggu Ketenteraman dan Diduga Langgar Aturan

Admin Pusat
19 Feb 2026 23:55
INDONESIA 0 280
3 menit membaca

Jakarta, 19 Februari 2026 — Persoalan pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Hijau, tepatnya di Jalan Kalimaya Blok A-2/7, menuai protes keras dari warga. Proyek yang berada di lingkungan permukiman itu dinilai meresahkan karena aktivitas pembangunan berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketenteraman warga.

banner 970x250

Kuasa hukum warga dari TRA Law Office, Asep dan Teddy, menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait kebisingan proyek yang disebut terjadi hampir setiap malam.

“Klien kami sangat terganggu karena pekerjaan dilakukan sampai larut malam bahkan menjelang subuh, tanpa mematuhi aturan jam operasional. Ini jelas mengganggu hak warga untuk beristirahat,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut keterangan warga serta PAW RT setempat, pembangunan lapangan padel tersebut telah dimulai sejak Mei 2025. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diajukan dan terbit pada Juli 2025 melalui sistem jakevo.jakarta.go.id oleh DPMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor SK-PBG-317405-07072025-009 dan nomor PBG 317405-10022025-003.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Selain itu, warga menyebut tidak pernah ada sosialisasi maupun persetujuan lingkungan sebelum proyek dimulai. Pemilik bangunan, PT Prestasi Prima Energi, disebut langsung menjalankan pembangunan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.

Puncak kemarahan warga terjadi pada 25 Desember 2025. Saat warga merayakan Natal, proyek tetap berjalan hingga hampir subuh dengan suara bising. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, warga menilai belum ada solusi konkret.

Teddy menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga dugaan pelanggaran prosedur hukum. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya terkait kewajiban Persetujuan Lingkungan dan SPPL.

“Klien kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun informasi terkait persetujuan lingkungan sebelum proyek berjalan. Yang mereka rasakan hanya dampak kebisingan setiap malam,” kata Teddy.

Karena dinilai tak kunjung ditindaklanjuti, warga melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, warga menilai aktivitas proyek telah mengganggu ketenteraman sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada 13 Februari 2026, digelar pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang diwakili Asisten Pemerintahan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan. Dalam pertemuan itu disepakati pengawasan ketat dengan batas jam kerja hingga pukul 19.00 WIB serta penindakan bila ditemukan pelanggaran izin.

Namun, kuasa hukum menyebut kesepakatan tersebut diduga dilanggar.

“Belum genap satu minggu, proyek kembali bekerja sampai larut malam. Bahkan, pada 18 Februari 2026 pukul 23.42 WIB, jalan warga dilaporkan banjir akibat drainase di depan proyek tidak lancar,” ungkap Asep.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan komitmen penegakan aturan terhadap proyek tersebut.

“Apakah dengan memiliki PBG, proyek bisa bekerja semaunya hingga larut malam tanpa memikirkan warga? Apakah karena berpotensi memberi pemasukan pajak, hak warga diabaikan?” kata Teddy.

Di akhir keterangannya, TRA Law Office mendesak Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami menggugat hati nurani pemerintah dan aparat agar hadir melindungi hak warga negara. Jangan berdiam diri. Harus ada tindakan konkret terhadap proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Jakarta Selatan,” tutup Asep.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250