Jakarta | Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) melakukan 10 Kali Aksi didepan Kejaksaan Agung RI , Aksi berjilid-jilid yang dilakukan GMPK ini meminta Kejaksaan Agung membuka kembali kasus sarang walet yang di duga Novel Baswedan terlibat sebagai tersangka, kamis (19/03/2020).

“Equality Before the Law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”, Jan Suharwantono perwakilan Aksi GMPK.
“Sebagaimana Prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang disebutkan oleh UUD diatas juga berlaku kepada saudara Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang sampai saat ini kasus nya tak kunjung ada kejelasannya” Ujar Bung Jan suharwantono.
Aksi GMPK ini juga menuntut Novel Baswedan untuk segera ditangkap dan diadili dikarenakan permasalahan bengkulu yang belum selesai masih menimbulkan ketidakadilan dan sudah terkatung-katung”, saat penyampaian aspirasi Jan suharwantono depan Kejaksaan Agung RI.
@redaksi.jakarta
Keadilan hanya menjadi dagangan politik saja, tetapi realita dimasyarakat tidak ada keseriusan dalam menegakkan keadilan dinegara ini, Tegas Korlap Aksi GMPK.
Maka melalui aksi penyampaian pendapat ini kami menyampaikan beberapa tuntutan antara lain :
“GMPK meminta presiden melalui Menkopolhukam untuk menjadikan kasus dugaan melanggar HAM ini menjadi prioritas utama dalam penyelesaiannya, apabila kasus ini diselesaikan pelakunya diadili maka indikator keadilan baru mulai dirasakan oleh masyarakat bawah “, Tutup Jan suharwantono. (DW)
Tidak ada komentar