Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.(foto/ist redaksi jakarta).Redaksi Jakarta – Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Endar telah diberhentikan oleh pimpinan KPK menjadi Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Pantauan di lokasi, Endar tiba di gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Saat tiba digedung KPK, Endar disambut tepuk tangan oleh penyidik dan penyelidik.
“Nanti saja yaa, saya mau bertemu pimpinan dulu ya,” kata Endar ketika dikonfirmasi oleh awak media. Sebelumnya, Endar mengkonfirmasi kebenaran dirinya yang kembali menjadi Direktur penyelidikan KPK.
Surat keputusan dirinya menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27 Juni 2023. Dimana SK tersebut memperbaiki SK pemberhentian dirinya, bukan penerimaan seleksi pejabat baru di KPK.
@redaksi.jakarta
“Benar mas (kembali menjadi Dirlidik KPK). SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar ketika dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Semantara, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pengembalian Endar untuk menjaga harmonisasi antara penegak hukum. “Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Ali, menjelaskan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor, lolos dari sidang etik. (red)
Tidak ada komentar