Mahasiswa Hukum Jakarta Laporkan BUMD DKI JAKPRO dan PT JOE ke Bawaslu DKI

Redaksi Jakarta
17 Feb 2024 19:50
HUKUM 0 119
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Salah satu BUMD DKI dilaporkan oleh Sejumlah mahasiswa Hukum di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Pasalnya, Anak perusahaan BUMD DKI PT. Jakarta Propertindo dan PT. Jakarta Oses Energi (JOE) membagikan kupon sembako pada acara “Serah Terima Kegiatan Gebyar Kesehatan Ibu, Anak dan Lansia bersama Srikandi Milenial Demokrasi Jakarta Timur”

banner 970x250

Pembagian kupon sembako oleh anak perusahan JAKPRO yaitu Jakarta Oses Energi (JOE) bersama calon anggota legislatif (caleg) tersebut dinilai sebagai pelanggaran dan tindakan pidana pemilu.

Menurut para pelapor Jakarta Propertindo (JAKPRO) yaitu anak perusahaan nya PT.Jakarta Oses Energi (PT JOE) dengan jelas mendukung caleg PDI Perjuangan di jatinegara jakarta timur. Dengan memberikan bantuan sembako dengan label PT Jakarta Oses Energi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Salah satu pelapor, Muhammad mempertanyakan sikap anak Perusahaan Jakarta Propertindo itu dalam acara kampanye tersebut dan meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk mengusut keterlibatan Jakpro khusus JOE tersebut.

“Kami meminta kepada Bawaslu DKI memanggil direktur JAKRPO dan PT JOE untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait sembako yang dibagikan”, ungkap Muhammad dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, (17/02).

Lebih lanjut Muhammad mengungkapkan bahwa BUMD DKI ini merupakan bentuk penggunaan fasilitas negara untuk kampanye yang dengan jelas dilarang oleh pasal 280 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan pemerintah terkait netralitas dan Juga peraturan Bawaslu dan KPU.

“Adanya penggunaan fasilitas negara dalam momentum pemilu khususnya dalam kontestasi agenda kampanye yang dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu caleg dprd dari partai pdi perjuangan. Dengan memberikan bantuan sembako dengan label pt jakarta oses energi merupakan pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu”, lanjutnya.

Berdasarkan pasal 339 ayat 1 huruf D dan E undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 1 peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye,dilaran menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari: huruf D pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, atau huruf E, pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya.

“Maka dari itu kami meminta kepada BAWASLU DKI untuk segera memberikan teguran kepada PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO) maupun anak perusahaan Jakpro yaitu Jakarta Oses Energi (PT.JOE) dan segera memberikan klarifikasi karena telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum” tutup Muhammad. (RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250