Syarat untuk Cagub-Cawagub Perseorangan di Pilkada DKI 2024

Redaksi Jakarta
22 Mar 2024 04:17
METROPOLITAN 0 131
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran untuk para calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI) 2024 jalur perseorangan. Merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan bisa maju untuk ikut Pilkada DKI Jakarta 2024 jika memenuhi syarat jumlah dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di pemilu sebelumnya.

banner 970x250

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” tukas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata seperti dilansir dari Antara.

“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Syarat untuk Cagub-Cawagub Perseorangan di Pilkada DKI 2024 Lebih rincinya, para calon perseorangan harus memenuhi persentase jumlah dukungan tertentu. Untuk provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2.000.000 jiwa.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Jumlah penduduk sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250