Sudis Nakertransgi Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi Jakarta
2 Apr 2024 04:48
METROPOLITAN 0 162
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai 27 Maret hingga 25 April 2024.

banner 970x250

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko ini untuk memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR.

“Bila dalam batas waktu 27 Maret sampai 25 April THR tidak dibayar, maka bisa dilakukan pengaduan pada bagian seksi pengawasan,” kata Jackson kepada wartawan di Gedung B wali kota Jakarta Barat, Senin (1/4/2024).

Jackson, menjelaskan, Sudis Nakertransgi Jakarta melalui seksi pengawasan akan menindaklanjuti setiap pengaduan THR. Pihaknya, kata dia akan mengambil langkah-langkah penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Jackson mengingatkan bahwa, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi dari surat edaran tersebut yaitu bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Dijelaskan Jackson, sejak dibuka pada 27 Maret 2024, pihaknya sudah mulai melayani sejumlah karyawan/pekerja terkait permasalahan THR. “Belum banyak, paling baru konsultasi atau bertanya. Sudah ada 3 orang yang konsultasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR dibuka untuk mengakomodir para pekerja terkait permasalahan THR. Pihaknya masih melakukan rekap data, baik itu hasil konsultasi maupun pengaduan untuk segera ditindaklanjuti.

“Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka Sudis Nakertransgi Jakarta Barat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250