Opini: Membongkar Akar Korupsi di Bengkulu – Harapan Baru di 2025

Redaksi Jakarta
5 Jan 2025 17:58
OPINI PEMUDA 0 793
2 menit membaca

Oleh: Agiel R.S. (Ketua Umum Pemuda Mahasiswa Bumi Raflesia Jayakarta)

banner 970x250

Jakarta, 5 Januari 2025 – Korupsi, yang berasal dari kata Latin “corruptio,” menggambarkan kebusukan moral dan penyimpangan yang merusak tatanan masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau organisasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Di Indonesia, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dengan ancaman hukuman berat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Sayangnya, aturan tersebut tidak cukup untuk membendung praktik korupsi yang telah mengakar dalam sistem pemerintahan di berbagai daerah.

Provinsi Bengkulu adalah salah satu contoh nyata bagaimana kejahatan ini merusak struktur sosial dan ekonomi. Selama hampir dua dekade terakhir, gubernur-gubernur Bengkulu, dari 2005 hingga 2024, tercatat tersandung kasus korupsi, mulai dari inisial AM, JM, hingga RM yang menjabat dua kali.

Hal ini menciptakan preseden buruk yang mencerminkan lemahnya moralitas dan pengawasan di tingkat pemerintahan.

Dampak korupsi begitu nyata. Infrastruktur terbengkalai, kepercayaan masyarakat hancur, pendapatan daerah menurun, dan para investor enggan menanamkan modal. Semua ini menjadi beban berat bagi rakyat, yang sebenarnya berhak mendapatkan layanan publik yang lebih baik.

Dengan terpilihnya H. Helmi Hasan, S.E., sebagai gubernur baru di tahun 2025, masyarakat memiliki harapan akan perubahan.

Helmi Hasan diharapkan mampu memimpin dengan bersih, transparan, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada seorang pemimpin.

Perlu kolaborasi dari semua elemen masyarakat, mulai dari peningkatan transparansi pemerintahan hingga partisipasi aktif rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Korupsi tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga melukai kepercayaan publik.

Oleh karena itu, upaya pencegahannya harus dilakukan baik secara internal, melalui penanaman nilai moral dan agama, maupun secara eksternal, dengan penerapan hukum yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif.

Tahun 2025 ini harus menjadi awal bagi Bengkulu untuk bangkit dari keterpurukan.

Sudah saatnya provinsi ini terbebas dari belenggu korupsi dan memulai lembaran baru sebagai daerah yang bermartabat dan sejahtera.

Harapan kami kepada Gubernur Helmi Hasan bukan sekadar janji-janji kosong, tetapi tindakan nyata yang membawa perubahan bagi Bengkulu.

Karena pada akhirnya, keberhasilan seorang pemimpin diukur dari seberapa besar ia memberikan manfaat bagi rakyatnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250