Pengamat Menilai Revisi UU TNI untuk Meningkatkan Profesionalisme Prajurit

Admin Pusat
17 Mar 2025 08:30
NEWS 0 418
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, – Syurya M. Nur, pengamat politik sekaligus Peneliti Senior di Human Studies Institute (HSI), menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara.

banner 970x250

Syurya menegaskan bahwa revisi ini harus memastikan TNI tetap berpegang pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara yang netral dan bukan sebagai alat politik, serta memperkuat profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI harus diarahkan untuk memperkokoh TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai penjaga kedaulatan negara dan penguat profesionalisme prajurit. TNI harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Syurya di Jakarta.

Namun, ia juga mengajak agar semua pihak tidak bersikap apriori terhadap pembahasan revisi ini.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, revisi yang disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan TNI sangat penting dalam menghadapi tantangan serta ancaman terhadap negara yang semakin kompleks dan dinamis.

“UU TNI sudah lebih dari 20 tahun sejak diberlakukan. Perubahan kondisi global dan domestik telah mempengaruhi banyak aspek, termasuk ancaman keamanan yang memerlukan adaptasi serta penguatan kelembagaan TNI,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, Syurya menekankan bahwa revisi UU TNI harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam konstitusi, terutama Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan.

“Selain itu, pembahasan revisi terkait pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penugasan pada K/L, dan pasal 53 tentang perpanjangan usia prajurit harus berlandaskan pada norma hukum yang mendukung profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip demokrasi universal.

Kami yakin revisi ini akan memperkuat profesionalisme prajurit TNI,” tambahnya.

Syurya  juga mengingatkan bahwa revisi UU TNI perlu memperjelas definisi TNI sebagai tentara profesional, yakni prajurit yang tidak hanya terampil dalam tugas pertahanan, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap rakyat dan negara.

“TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Revisi UU ini harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat karena dedikasinya dan tetap mencintai rakyat melalui pengabdian yang tulus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesionalisme TNI tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Revisi UU harus memberikan kejelasan mengenai batasan peran TNI di ranah sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain dan tetap dalam kerangka hukum yang jelas,” ujarnya.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses revisi UU TNI demi menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

“Revisi UU TNI bukan hanya soal perubahan norma, tetapi juga pembaruan komitmen kita bersama untuk membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Mari kita kawal bersama,” tutupnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250