Pasca Aksi “Jegal Diktator”, HMI Badko Jabodetabeka-Banten Mengajak Masyarakat Desak Presiden Menerbitkan Perpu Pembatalan UU TNI

Noname
21 Mar 2025 02:57
NEWS 0 600
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten kembali menegaskan sikapnya terkait pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Setelah menggelar aksi bertajuk “Jegal Diktator” pada 20 Maret 2025, mereka mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

banner 970x250

Sekretaris Umum HMI Jabodetabeka-Banten, Safrudin, menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, HMI akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti hanya dengan aksi kemarin. Ini baru awal dari perlawanan terhadap kebijakan yang berpotensi mengancam demokrasi. Jika pemerintah tetap bungkam, gelombang perlawanan berikutnya akan lebih besar,” tegasnya.

Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU TNI

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

HMI menilai UU TNI yang baru berpotensi mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI. Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, yang memberi kewenangan TNI untuk “membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.”

Menurut HMI, pasal ini rawan disalahgunakan untuk melibatkan militer dalam urusan keamanan sipil, mengancam kebebasan masyarakat, serta berpotensi menghidupkan kembali militerisme dalam kehidupan bernegara.

Selain itu, Pasal 47 UU TNI juga mendapat sorotan karena membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. HMI menilai kebijakan ini berbahaya dan dapat merusak sistem hukum yang seharusnya bebas dari intervensi militer.

HMI Siapkan Gerakan Aliansi dan Tekanan ke DPR

Setelah aksi demonstrasi, HMI langsung menggelar konsolidasi internal guna menyusun strategi lanjutan. Mereka juga akan menggandeng akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga hukum untuk memperkuat gerakan ini.

“Kami akan membangun aliansi lebih luas, baik dengan mahasiswa dari berbagai kampus maupun dengan organisasi yang memiliki visi yang sama. Ini bukan sekadar isu mahasiswa, tapi kepentingan seluruh rakyat,” ujar Safrudin, yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK).

Di sisi lain, respons pemerintah masih minim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian Pertahanan terkait tuntutan penerbitan Perppu pembatalan UU TNI.

HMI pun berencana mendesak DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU ini. Mereka menilai DPR harus bertanggung jawab untuk membatalkan undang-undang yang dianggap tidak memiliki urgensi dan bertentangan dengan kepentingan rakyat.

HMI Soroti Isu Lain: Revisi UU Kepolisian, RUU Perampasan Aset, dan Pagar Laut Tangerang

Selain UU TNI, HMI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai kebijakan lain yang dinilai berpotensi merugikan rakyat, termasuk:

-Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan

-Pengesahan RUU Perampasan Aset

-Pengusutan skandal korupsi di BUMN

Safrudin juga menyoroti kasus Pagar Laut di Tangerang, yang disebut sebagai bentuk perampasan hak masyarakat pesisir. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengurus desa, tetapi harus mencakup aktor intelektual di balik proyek tersebut.

Demokrasi dalam Ancaman, HMI Siap Bergerak

Dengan meningkatnya tekanan dari mahasiswa dan masyarakat sipil, perlawanan terhadap UU TNI tampaknya akan terus berlanjut. HMI memastikan bahwa mereka akan berada di garis depan dalam menjaga demokrasi dan mencegah kebijakan yang menyimpang dari kepentingan rakyat.

“Ini bukan hanya soal militerisme. Ini tentang masa depan demokrasi kita. Jika pemerintah tetap membiarkan, maka kita akan melihat lahirnya rezim yang semakin otoriter dan anti-rakyat,” pungkas Safrudin.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250