PT Bumi Bara Makmur Mandiri diduga langgar UU Minerba, tak setor jaminan reklamasi – KBRM desak Mabes Polri dan KPK turun tangan

Admin Pusat
2 Jun 2025 22:24
NEWS 0 1089
3 menit membaca

Jakarta, 2 Juni 2025 – Dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan reklamasi pasca tambang kembali mencuat, kali ini terkait aktivitas PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di wilayah Koto Boyo, Jambi.

banner 970x250

Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) mengungkapkan hasil investigasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi maupun pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Berdasarkan data yang dihimpun KBRM, PT BBMM memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Ketiganya diduga belum memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan pascatambang. Bahkan dua di antaranya juga belum menempatkan dana jaminan reklamasi.

 

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dugaan pelanggaran ini melanggar Pasal 161B ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang serta tidak menyetorkan jaminannya dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Berikut rincian IUP-OP PT BBMM yang diduga belum menyetor jaminan:

1. IUP-OP No. 177/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017 – luas 2.000 hektare, berlaku hingga 27 Juni 2032

2. IUP-OP No. 210/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VIII/2017 – luas 196,70 hektare, berlaku hingga 4 Agustus 2027

3. IUP-OP No. 176/KEP.KA DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017 – luas 1.945 hektare, berlaku hingga 27 Juni 2032

Investigasi diperkuat dengan temuan lapangan tim gabungan Polda Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM. Tim menemukan lubang tambang seluas 3,2 hektare dan kedalaman empat meter di area PT BBMM yang tergenang air dan dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Merespons temuan tersebut, Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Juni 2025, di Jakarta, dengan dua titik utama yakni di Markas Besar Polri (Mabes Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan: J. Koesuma.

Kami menuntut Mabes Polri segera memeriksa direksi PT BBMM dan menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan ini.

Selain itu, KPK harus mengusut kemungkinan adanya praktik pembiaran atau korupsi yang menyebabkan perusahaan bisa beroperasi tanpa dana jaminan reklamasi, tegas J. Koesuma saat memimpin aksi di depan Gedung KPK, Jakarta.

KBRM juga menuntut agar:

1. Mabes Polri segera menyelidiki dan memeriksa direksi PT Bumi Bara Makmur Mandiri

2. BPK mengaudit aliran dana jaminan reklamasi yang seharusnya disetor oleh perusahaan

3. Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT BBMM

4. Aktor intelektual yang diduga terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini ditangkap

5. Proses hukum terhadap tindak pidana lingkungan dilakukan hingga tuntas

Aksi KBRM pada 2 Juni 2025 ini menjadi penanda tekanan kuat dari masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dengan menurunkan massa ke pusat penegakan hukum nasional, mereka berharap kasus ini tak dibiarkan tenggelam dan dapat menjadi preseden bagi penindakan pelanggaran lingkungan lainnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250