Ahli Waris Abdul Jalali Dg. Nai Adukan Sengketa Lahan ke BPN Makassar, Singgung Dugaan Dokumen Palsu

Admin Pusat
25 Jun 2025 16:11
NEWS 0 375
2 menit membaca

Makassar, 25 Juni 2025 — Salah satu ahli waris dari mendiang Tjoddo, yakni Abdul Jalali Dg. Nai, menyampaikan pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terkait sengketa lahan yang dinilai telah merugikan keluarganya. Mereka menegaskan tidak pernah berperkara atas tanah tersebut, namun justru menjadi korban dari konflik pihak lain.

banner 970x250

“Alhamdulillah, kemarin kami menyurati BPN Kota Makassar untuk audiensi, dan pagi tadi kami sudah diterima dengan baik oleh kepala kantor,” ujar perwakilan keluarga dalam video pernyataan, Rabu (25/6/2025).

Dalam pertemuan itu, keluarga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan menjelaskan bahwa konflik muncul akibat tumpang tindih klaim antara dua pihak. Di satu sisi, H.A. Mattoreang Karaeng Ramma dan 54 ahli waris disebut menggunakan alas hak Simana Boetaja Kohir 51 C1 milik SIA (KM 17), yang digabung denKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adry Virly, didampingi staf saat menerima perwakilan ahli waris Abdul Jalali Dg. Nai di ruang pertemuan, Rabu (25/6/2025).gan Persil 6 D1 milik Tjoddo (KM 18), lalu dicatat sebagai satu bidang tanah atas nama Tjonra Karaeng Tola, seluas 5,75 hektare di Blok 157, Lompo Pai.

Namun, menurut keluarga, dokumen itu berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik No. LAB 25/DTF/2001, dinyatakan non-identik alias palsu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Di sisi lain, ada pihak Dr. Andrean Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Ahmad Reza Ali, yang mengklaim lahan menggunakan SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw, seluas 54.124 meter persegi di Bulurokeng, KM 20. Namun, menurut warkah penyelidikan Polda Sulsel tanggal 26 Agustus 2022, lokasi sertifikat 490 itu sebenarnya berada di wilayah Kabupaten Maros, bukan di area yang disengketakan.

“Kami tentu merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Atas dasar itu, keluarga Abdul Jalali Dg. Nai meminta semua pihak yang berwenang agar membantu memulihkan hak-hak mereka dan menyelesaikan kerugian yang telah mereka alami.

“Kami mohon bantuan agar segala kerugian yang kami terima selama ini bisa kami peroleh kembali,” tambahnya.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Makassar atas respons cepat dan sikap terbuka dalam menanggapi pengaduan mereka.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN Kota Makassar dan semua pihak terkait,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250