Para petugas Imigrasi Jakarta Selatan saat memeriksa Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah Apartemen. (Foto: Antara)Redaksi Jakarta – Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah memeriksa sebanyak 45 WNA. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam periode Januari hingga Juli 2023.

“Secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap puluhan WNA. Kebanyakan pelanggaran para WNA memiliki masalah izin tinggal lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Ibnu menyebutkan kebanyakan WNA yang melakukan pelanggaran berasal dari Nigeria, China dan Kyrgystan. Seperti salah satu contoh, pihaknya menindak tujuh WNA yang tinggal di Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion.
“Tujuan timpora ini untuk menghadapi maraknya isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional. Hal ini menjadi tanggung jawab kami,” ujar Ibnu.
@redaksi.jakarta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky menjelaskan timpora ini merupakan wujud sinergi antarinstansi. Selain itu, operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“Operasi seperti ini kami akan terus lakukan. Selain itu, kami berharap setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi pada setiap indikasi pelanggaran WNA,” ucap Felucia.
Tidak ada komentar