
Jakarta – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keolahragaan harus menjadi alat pemenuhan hak konstitusional warga Jakarta. Hal itu disampaikan dalam kegiatan diskusi pengawasan produk hukum daerah bersama warga RW 10 Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi perda di lapangan. Hadir sebagai pemateri dua narasumber utama, yakni Denni Wahyudi dan Fuadal Aufa, yang bersama-sama membahas substansi dan dampak konkret perda terhadap kehidupan masyarakat.
“Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak warga untuk hidup sehat dan mendapatkan lingkungan yang layak. Perda Keolahragaan harus menjalankan amanat ini. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen mati,” ujar Andika dalam sambutannya.
Ia menyampaikan empat poin utama yang menjadi catatannya:
@redaksi.jakarta
• Perda Keolahragaan harus hadir di tengah masyarakat, melalui fasilitas olahraga yang nyata dan bisa diakses hingga tingkat RW.
• Waduk harus jadi ruang publik sehat, bukan hanya fungsi teknis, tapi juga sosial, dengan jogging track, taman, dan ruang interaksi warga.
• Tenaga PPSU harus berasal dari warga Jakarta, demi pemberdayaan ekonomi lokal dan efisiensi kerja di lapangan.
• Isu pemakaman perlu penanganan cepat, karena keterbatasan lahan sudah menjadi persoalan darurat di Jakarta.
Dalam sesi diskusi, Denni Wahyudi menyampaikan bahwa perda ini bukan hanya soal olahraga prestasi, tapi bagian dari jaminan hak dasar warga negara untuk hidup sehat dan bermartabat.
“Kalau negara hadir dengan perda, maka ia harus hadir dengan fasilitas dan program yang adil. Olahraga tidak boleh jadi kemewahan. Itu hak sipil yang harus dijamin oleh negara,” tegas Denni.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi perda harus diarahkan untuk membangun gaya hidup aktif dan ruang komunitas, bukan sekadar mendukung event-event olahraga.
Sementara itu, Fuadal Aufa menyoroti bahwa perda ini perlu diterjemahkan ke dalam program yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
“Perda ini jangan berhenti di tingkat kebijakan. Ia harus sampai ke lapangan dalam bentuk pembinaan remaja, pelatihan komunitas, dan integrasi dengan pendidikan formal maupun informal,” ujar Fuadal.
Fuadal juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, hingga pengelola ruang publik sangat diperlukan agar perda ini tidak mandek di birokrasi.
Diskusi yang berlangsung hangat ini dipenuhi aspirasi warga dari RT 01 hingga RT 12, mencakup isu waduk, sarana olahraga, pemakaman, hingga kebersihan lingkungan. Warga juga berharap kegiatan seperti ini diperluas agar seluruh wilayah mendapatkan ruang dialog bersama wakil rakyat.
Andika menutup forum dengan komitmen bahwa hasil diskusi akan dibawa ke pembahasan internal DPRD. “Kami datang bukan sekadar sosialisasi. Ini bagian dari pengawasan. Kami pastikan, perda yang sudah disahkan benar-benar menyentuh kehidupan warga,” tandasnya.
Tidak ada komentar