Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Tanpa Izin Orang Tua

Redaksi Jakarta
30 Jun 2024 01:17
HUKUM 0 159
1 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Seorang pengurus pondok pesantren di Lumajang menjadi sorotan setelah menikahi seorang anak tanpa izin dari orang tua sang anak. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang.

banner 970x250

Kronologi Peristiwa

Menurut laporan, pengurus tersebut menikahi seorang santri berusia 17 tahun tanpa persetujuan orang tua. Orang tua korban baru mengetahui pernikahan tersebut setelahnya dan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Tindakan Hukum

Polisi Lumajang telah memulai penyelidikan dan memanggil pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan. Kasus ini sedang dalam proses hukum, dengan dukungan penuh dari lembaga perlindungan anak setempat.

Reaksi Masyarakat

Masyarakat Lumajang mengecam tindakan ini dan menuntut keadilan bagi korban. Beberapa tokoh masyarakat dan organisasi non-pemerintah juga turut memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Langkah Ke Depan

Pihak pesantren berjanji akan melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sementara itu, pihak berwenang terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan seadil-adilnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik di lembaga pendidikan dan perlindungan hak-hak anak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250