
Oleh: Luis Andika

Aktivis Pati – Jakarta
Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Pati, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% untuk tahun 2025.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi dasar kenaikan ini, memang dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, niat baik tidak selalu sejalan dengan cara yang benar. Dalam kasus ini, langkah pemerintah justru menunjukkan minimnya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat Pati.
@redaksi.jakarta
Beban yang Tidak Rasional
Berdasarkan data resmi, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia berkisar Rp6,9 juta–Rp17,9 juta per bulan. Namun, pendapatan warga Pati umumnya jauh di bawah angka tersebut, mengingat sebagian besar adalah petani, pedagang kecil, dan buruh.
Kondisi ini semakin jelas jika dibandingkan dengan Kudus dan Jepara—dua daerah yang kerap dijadikan pembanding oleh Pemkab Pati. Fakta menunjukkan PDRB per kapita Pati adalah yang terendah di antara keduanya. Maka, menaikkan PBB hingga 250% dengan alasan mengejar PAD sama saja memaksa rakyat kecil untuk menanggung beban yang tidak sanggup mereka pikul.
Apakah pendapatan warga Pati naik 250% dalam 14 tahun terakhir seperti klaim Pemkab yang mengatakan tarif PBB tak pernah naik? Jawabannya jelas tidak.
Prinsip Keadilan Pajak Dilanggar
Dalam ilmu perpajakan, ada prinsip “ability to pay” – kemampuan membayar pajak harus menjadi dasar kebijakan fiskal. Kebijakan ini melanggarnya.
Pajak yang adil adalah pajak yang mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi warga, bukan sekadar angka target penerimaan.
Dampak dari kebijakan ini bukan main-main:
1. Distressed sale – warga terpaksa menjual tanah atau rumah karena tidak mampu membayar pajak.
2. Beban hidup kian berat – ditambah efek inflasi dan pemulihan pasca-pandemi yang belum tuntas.
3. Eksodus penduduk – warga bisa memilih pindah ke daerah lain yang lebih ramah pajak, mengurangi potensi ekonomi Pati.
Bupati Sudewo Kehabisan Inovasi
Jujur saja, kebijakan ini menunjukkan minimnya inovasi dan kompetensi Bupati Sudewo dalam mencari sumber PAD. Ada banyak alternatif yang lebih bijaksana, antara lain:
* Mengoptimalkan penerimaan pajak yang sudah ada melalui administrasi yang rapi dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak besar.
* Kenaikan tarif secara bertahap, maksimal 10–15% per tahun dengan mempertimbangkan inflasi.
* Diversifikasi PAD lewat pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, dan investasi yang sehat.
* Transparansi penuh dalam penggunaan dana pajak untuk membangun kepercayaan publik.
Revisi Tarif Bukan Solusi Final
Memang, setelah gelombang protes, Bupati Sudewo menyatakan akan menurunkan kenaikan PBB ini. Namun, bagi saya, langkah itu bukan solusi final.
Masalah utama bukan hanya persentase kenaikan, tetapi cara pandang pemerintah yang keliru dalam memaknai pembangunan—seolah kesejahteraan rakyat bisa dikorbankan demi target penerimaan.
Penutup
Saya mendesak Pemkab Pati untuk mencabut sepenuhnya kebijakan kenaikan PBB 250% ini.
Jika Bupati tetap bersikeras, saya menilai sudah sepantasnya beliau mundur dari jabatan karena gagal menjalankan amanat untuk menyejahterakan rakyat.
Rakyat Pati berhak mendapatkan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada mereka. Pajak seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan alat penindasan.
Luis Andika adalah aktivis sosial asal Pati yang kini berdomisili di Jakarta. Aktif dalam berbagai gerakan advokasi kebijakan publik yang berpihak pada rakyat kecil.
Tidak ada komentar