
Padang Lawas – Warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menolak hasil mediasi terkait keberadaan BTS Tower milik PT Protelindo. Mereka tetap menuntut agar tower dibongkar dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Hasil mediasi tidak menjawab aspirasi warga. Tower ini harus dibongkar. Perkara ini akan kami lanjutkan ke PTUN Medan,” tegas Rizki Medisandi Harahap, Koordinator Wilayah Sumut–Aceh BADKO HMI-MPO Sumbagtera sekaligus perwakilan warga, Kamis (18/9/2025).
Rizki menilai masalah ini bukan hanya soal legalitas izin, tapi juga menyangkut hak warga untuk hidup sehat dan aman. Hal senada disampaikan Salman Hakim Daulay, warga setempat, yang menuding perusahaan memperpanjang kontrak tanpa melibatkan masyarakat terdampak.
“Pihak Protelindo memperpanjang kontrak lokasi tower tanpa mengundang masyarakat yang berada di radius radiasi. Dengan sikap seperti itu, kami meminta agar tower segera dibongkar,” ujarnya.
@redaksi.jakarta
Sejumlah alasan penolakan warga meliputi:
• Tidak ada pemberitahuan soal perjanjian tahun 2022 dan perpanjangan kontrak 2024.
• Kekhawatiran dampak kesehatan serta kerusakan alat elektronik.
• Risiko keamanan bila tower roboh.
• Radius paparan radiasi dinilai membahayakan warga dalam jarak 70 meter.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun hasil mediasi.
Tidak ada komentar