Kuasa Hukum Protes Diduga Media Pakai Foto Usang soal Pelimpahan Kasus H Halim

Admin Pusat
27 Nov 2025 14:17
NEWS 0 305
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA,Palembang – Ketua Tim Penasehat Hukum Haji Abdul Halim Ali, Dr. Jan S Maringka, menyampaikan keberatan keras terhadap sejumlah pemberitaan media di Sumatera Selatan yang dinilai tidak berimbang.

banner 970x250

Ia menuding ada media yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah perkara dugaan pemalsuan dokumen SPPF Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi atas nama H Halim sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (25/11/2025).

Menurut Jan, foto-foto yang ditampilkan media—yang memperlihatkan H Halim berada di Kejati Sumsel—bukan berasal dari proses pelimpahan tahap II, melainkan foto lama pada awal penyidikan Maret lalu. “Itu jelas menyesatkan pembaca dan memberi kesan yang tidak benar,” tegasnya.

Pasien Sakit Menahun Tapi Tetap Ditahan

Jan menjelaskan, saat pelimpahan tahap II, kondisi H Halim justru dalam keadaan sangat lemah karena masih menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah, Palembang. Ia menyebut kliennya sudah dirawat hampir setahun sejak November 2024 dan bahkan ditangkap ketika masih berada di ruang perawatan pada 10 Maret 2025.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Usianya 88 tahun, bergantung oksigen, tapi tetap dipaksakan diperiksa dan ditahan. Untung Rutan Pakjo menolak karena alasan medis,” kata Jan.

Sejak itu, H Halim ditempatkan dalam status pembantaran dengan borgol (ankle monitor) selama lebih dari sembilan bulan.

Ia menilai pemberitaan saat penangkapan yang menyebut julukan “Crazy Rich Palembang” sangat merendahkan martabat kliennya.

Soal Pelimpahan: ‘Jaksa Harus Gunakan Hati Nurani’

Jan menjelaskan, tahap II bukan berarti perkara otomatis masuk persidangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa masih harus meneliti apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau justru dihentikan sesuai ketentuan KUHAP.

“Jika tidak cukup bukti atau peristiwa bukan pidana, jaksa bisa hentikan penuntutan dan terbitkan surat ketetapan. Jaksa juga bisa menggabungkan perkara jika saling berkaitan,” ujarnya.

Ia menekankan, seharusnya penyidik menyelesaikan dulu seluruh unsur pidana, terutama nilai kerugian negara. “Dari awal tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan atau tanaman yang disebut jadi objek perkara ini.

Lahan itu HGU sah, 12.700 hektare. Yang dipersoalkan cuma 37 hektare. Ini seperti dipaksakan,” katanya.

Harapan pada Kajati Baru

Dengan hadirnya Kajati Sumsel yang baru, Ketut Sumedana, Jan berharap penanganan perkara lebih objektif.

Menurutnya, pelimpahan ke penuntutan harus bisa memberi kepastian hukum bagi kliennya yang sudah sembilan bulan dibantarkan dalam kondisi sakit.

“Kami percaya Kajati baru akan memilih jaksa yang profesional dan netral. Yang bisa melihat perkara ini secara utuh dan adil,” ujar Jan, yang pernah menjabat Jamintel 2017–2020.

Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

Jan juga menyinggung perlakuan yang menurutnya “tidak manusiawi” terhadap kliennya selama masa pembantaran. Ia menyebut pemasangan CCTV di dalam kamar pasien serta pemakaian borgol tidak sesuai perlakuan terhadap lansia yang sakit berat.

“Untuk berdiri saja sulit, bagaimana mau melarikan diri? Tapi diperlakukan seperti penjahat berbahaya,” katanya.

Ia berharap kasus ini tidak dipolitisasi menjelang berakhirnya masa HGU PT SMB tahun depan. “Jangan sampai ada kepentingan lain yang ikut bermain. Kebenaran dan keadilan pasti menemukan jalannya,” tutupnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250