
Bantul – Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta periode 2016-2020, H. Herlan Matrusdi, mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Riezkhie Marhaendra bin Eko Daryono dijatuhi hukuman mati. Terdakwa merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Herlan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, tim JPU yang menangani perkara tersebut terdiri dari Embun Sumunaringtyas, Meladissa Arwasari, dan Tri Susanti.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Riezkhie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain pidana mati, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada ahli waris korban melalui perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
@redaksi.jakarta
Anak korban, Alghozali, mengatakan keluarga mengapresiasi sikap JPU yang dinilai serius mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut pelaku dengan hukuman mati. Ini adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa,” ujar Alghozali.
Herlan Matrusdi tewas dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 28 Januari 2026.
Keluarga kemudian berharap majelis hakim PN Bantul mempertimbangkan tuntutan JPU dalam menjatuhkan putusan terhadap Riezkhie.
“Kami berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Riezkhie Marhaendra, sehingga keadilan dapat benar-benar tegak dan memberikan efek jera,” pungkasnya. (FJR)
Tidak ada komentar