REDAKSI JAKARTA – Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menyambut baik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, 29/11/2025.
Organisasi ini menilai aturan baru tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, sekaligus penanda berakhirnya ketergantungan pada aturan kolonial.
Koordinator Presidium JMMP, Fuadul Aufa, mengatakan KUHAP baru menjadi bukti kemandirian bangsa.
Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia masih menggunakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.
Dengan KUHAP baru yang disusun oleh putra-putri bangsa sendiri, arah pembaruan hukum dinilai semakin jelas dan berlandaskan nilai Pancasila.
“Banyak pasal dalam KUHAP baru ini memperkuat perlindungan warga, memprioritaskan pemulihan korban, dan menghadirkan alternatif hukuman selain penjara,” ujar Fuadul Aufa.
JMMP menilai sejumlah pasal menunjukkan orientasi hukum yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat. Di antaranya:
- Pasal 2 tentang living law
- Pasal 51–54 terkait pemidanaan humanis dan pertimbangan keadilan
- Pasal 64–79 tentang pidana kerja sosial, pengawasan, serta denda proporsional
- Pasal 110–132 terkait restorative justice dan penghentian penuntutan karena perdamaian
- Pasal 256, 280–282 tentang perlindungan perempuan dan kekerasan seksual
- Pasal 100–109 terkait perlindungan anak
- Pasal 240 yang menjamin kebebasan kritik terhadap pemerintah
- Pasal 438–440 mengenai perlindungan data dan ancaman digital
Menurut JMMP, deretan pasal itu mencerminkan arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan keseimbangan, perlindungan korban, dan penghormatan pada martabat manusia.
JMMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerintah serta aparat penegak hukum agar implementasi KUHAP baru berjalan efektif, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari mendatang. (FLK)
Tidak ada komentar