ilustrasiEDITORIAL @jagainpalestina

Ceasefire Oktober 2025 dan proposal Amerika Serikat yang disahkan Dewan Keamanan PBB pada 17 November memberi kesan bahwa dunia sudah bergerak ke arah penyelesaian. Namun kenyataan berbicara lain. Israel masih melancarkan serangan ke Gaza, Rafah, Jenin, bahkan Suriah. Tidak ada tanda bahwa agresi berhenti. Inilah sebabnya Indonesia tidak boleh terpukau oleh diksi “gencatan senjata” karena yang terjadi hanyalah jeda taktis, bukan perubahan politik.
Di tengah situasi ini, Indonesia kembali diuji pada prinsip paling dasar dalam diplomasi luar negerinya: amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan harus dihapuskan. Sikap ini bukan retorika, tetapi garis sejarah dan identitas kita sebagai negara-bangsa. Anis Matta menulis dalam Diplomasi Peradaban bahwa kekuatan diplomasi Indonesia di Timur Tengah justru lahir dari konsistensinya dalam isu Palestina.
“Palestina adalah isu kemanusiaan, dan kaitan kita dengan Palestina adalah amanat konstitusi,” tulisnya.
Embed TikTok Profile @redaksi.jakarta
Di titik ini, pandangan editorial Suara Muhammadiyah menjadi penting karena mewakili arus besar kaum modernis nasional-religius. Dalam edisi khusus bertajuk Jalan Panjang Palestina Merdeka, mereka menegaskan bahwa Two-State Solution tetap merupakan kerangka ideal dan realistis berdasarkan Resolusi PBB 242 dan 338. Namun mereka juga mengingatkan: solusi ini tidak boleh menjadi jebakan politik yang melemahkan Palestina. Negara Palestina harus merdeka secara penuh, dengan ibu kota di Yerusalem Timur dan batas wilayah 1967 sebagai basis hukum internasional.
Dengan kata lain, Two-State Solution adalah harga mati—bukan sebagai kompromi lunak, tetapi sebagai syarat minimal keadilan politik.
@jagainpalestina sejalan dengan garis pandang nasionalis–konstitusional:
Indonesia mendukung solusi dua negara hanya jika syarat-syarat keadilan dipenuhi, yaitu penarikan penuh pasukan Israel dari seluruh wilayah Palestina, Negara Palestina berdaulat penuh dengan ibu kota di Yerusalem Timur, pengakuan resmi Israel atas negara Palestina, penghentian blokade Gaza secara permanen, pengembalian hak-hak pengungsi sesuai hukum internasional, dan tidak ada upaya menyingkirkan atau melucuti perlawanan Palestina secara sepihak.
Syarat-syarat ini bukan tambahan subjektif; ini integrasi dari amanat konstitusi, prinsip hukum internasional, dan pengalaman sejarah Indonesia sebagai bangsa yang pernah dijajah. Karena itu, ketika AS mendorong pengerahan pasukan multinasional—termasuk Indonesia—untuk mengawal pemerintahan transisi Palestina, kita wajib berhati-hati.
Dalam resolusi PBB, terdapat mandat pengiriman pasukan perdamaian dari negara-negara nonblok: Indonesia, Pakistan, Turki, dan Azerbaijan. Namun mandat itu tidak jelas. Apakah mereka akan memfasilitasi transisi politik? Menjaga zona demiliterisasi? Atau justru menjadi alat untuk menekan kelompok perlawanan?
Pakistan sudah menarik diri karena menolak pasukannya dijadikan “tameng” untuk agenda geopolitik AS–Israel. Azerbaijan menyatakan hal serupa. Di Indonesia, banyak tokoh nasional mengingatkan pemerintah agar tidak mengizinkan TNI masuk ke Gaza jika mandatnya membuat Indonesia berpotensi berhadapan dengan kelompok perjuangan Palestina.
Prabowo Subianto sendiri dalam pidatonya di Sidang Umum PBB dengan tegas menyatakan:
Indonesia baru akan mengakui Israel jika Israel mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Ini garis keras yang sejalan dengan konstitusi, tetapi harus dijaga agar tidak dikooptasi kepentingan asing. Indonesia dapat mengirim pasukan perdamaian, tetapi hanya jika mandatnya bersifat kemanusiaan, bukan politik pemaksaan.
Anis Matta memberi perspektif yang sangat relevan: perang Palestina bukan perang militer biasa, tetapi perang kemerdekaan. Dalam perang seperti ini, ketidakseimbangan militer tidak menentukan hasil. “Perang kemerdekaan selalu asimetris. Korbannya banyak, waktunya lama, tetapi tujuannya satu: MERDEKA,” ujarnya.
Inilah alasan mengapa rakyat Palestina tetap bertahan meski korban berjatuhan.
“Kemerdekaan adalah tujuan hidup mereka, dan itulah energi yang membuat mereka tidak pernah berhenti,” tulisnya.
Dunia telah menyaksikan pola ini di Vietnam, Afghanistan, Afrika Selatan, dan kini di Palestina. Kemenangan tidak selalu ditentukan oleh kekuatan senjata, tetapi oleh kekuatan moral dan keteguhan nasional suatu bangsa.
Maka posisi editorial kami jelas:
1) Indonesia mendukung Two-State Solution sebagai jalan realistis menuju kemerdekaan Palestina.
2) Dukungan itu bersyarat: tidak ada negara Palestina tanpa kedaulatan penuh.
3) Indonesia tidak boleh mengirim pasukan ke Gaza jika mandatnya berpotensi menempatkan TNI sebagai lawan rakyat Palestina.
4) Indonesia harus terus menjadi suara moral global, sebagaimana amanat UUD 1945: menghapus PENJAJAHAN.
Selama Israel masih menyerang dan menolak keadilan, tugas Indonesia belum selesai. Diplomasi kita harus lebih keras, lebih jernih, dan lebih berani. Karena pada akhirnya, sikap tegas Indonesia bukan hanya pembelaan terhadap Palestina—tetapi pembelaan terhadap jati diri bangsa ini sendiri. (NR)
Tidak ada komentar