Sidang Perdana Kasus Haji Halim Digelar: Jan Maringka Soroti Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Pembebasan Lahan Tol

Redaksi Eksekutif
4 Des 2025 20:00
INDONESIA NEWS 0 412
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Palembang – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Haji Halim (88) digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (4/12/2025).

banner 970x250

Kasus ini menarik perhatian publik setelah berbagai catatan hukum dan dugaan rekayasa penanganan perkara mencuat, termasuk kritik keras dari mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Jan Samuel Maringka.

Jan Maringka menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak boleh didasarkan pada kebencian, apalagi pesanan pihak tertentu. Menurutnya, perkara Haji Halim justru menunjukkan adanya penyimpangan serius.

“Rekayasa perkara nyata terlihat dalam perkara H. Halim. Ia didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka,” tegas Jan Maringka.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menilai, kasus ini berpotensi menjadi penutup era KUHAP lama yang kerap memberikan pembenaran atas tindakan aparat penegak hukum. “Ini bentuk penyelundupan hukum,” ujarnya.

Pembebasan lahan untuk jalan tol berujung kriminalisasi

Kasus Haji Halim berawal dari proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi (Tempino) yang melintasi kebunnya.

Haji Halim meminta agar trase jalan tol digeser agar tidak membelah kebun. Permohonan tersebut disetujui oleh Bupati, Gubernur, Menteri PUPR, Menko Marves, dan dikawal oleh Tim PPS Kejaksaan Agung.

Namun persoalan muncul ketika pembayaran ganti rugi membutuhkan sertifikat tanah, sedangkan Haji Halim yang sedang sakit berat tidak dapat mengurusnya. Petugas lapangan kemudian membuat surat pengakuan hak atau sporadik, sebuah prosedur administratif yang lazim dalam pertanahan.

Dari sinilah masalah bergulir hingga lahan tersebut disebut sebagai tanah negara berdasarkan data digital BPN, meski berada dalam kawasan HGU yang sah.

Dakwaan tanpa pemeriksaan dan penahanan pada kondisi sakit berat

Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka oleh Penyidik Kejari Muba. Namun tiba-tiba ia menerima dakwaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan harus menjalani sidang perdana.

Padahal, berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan asumsi. Dalam kasus Haji Halim, penilaian kerugian disebut tidak berdasar dan hanya menggunakan asumsi manfaat.

Haji Halim yang berusia 88 tahun diketahui menderita berbagai penyakit berat seperti PPOK eksaserbasi akut, pneumonia, CAD post PCI, hingga gangguan jantung dan ginjal.

Rekam medis RSUD Siti Fatimah secara tegas menyatakan kondisi Haji Halim berisiko tinggi mengalami kecacatan hingga kematian. Meski demikian, ia tetap dibawa ke persidangan menggunakan kursi roda, selang oksigen, pendampingan dokter, perawat, dan ambulance yang siaga.

Ia juga mengalami tekanan psikologis selama penyidikan. Sejak 10 Maret 2025, ia diantar dengan pemasangan ankle monitor dan CCTV di ruang perawatan. Hal ini dinilai merendahkan martabat seorang lansia yang belum terbukti bersalah.

Data BPN dipertanyakan

Tuduhan bahwa lahan Haji Halim merupakan tanah negara juga dibantah oleh surat resmi Menteri ATR/BPN tertanggal 3 September 2025.

Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya deviasi antara data digital dan patok fisik. Seharusnya dilakukan overlay data sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Pakar: kondisi medis tidak memenuhi syarat untuk disidangkan

Dalam ilmu psikologi forensik, seseorang hanya layak disidangkan jika mampu memahami proses hukum dan memberikan jawaban yang valid. Berdasarkan rekam medis terakhir, Haji Halim dinyatakan tidak memenuhi kriteria secara medis maupun psikologis untuk mengikuti persidangan.

Dorongan penghentian penuntutan

Melihat kondisi tersebut, pihak pembela menilai Majelis Hakim memiliki dasar kuat untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan sesuai Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Asas in dubio pro reo juga seharusnya berlaku bagi terdakwa lansia ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti kelanjutan perkara yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250