Foto : Sekretaris Eksekutif SUDE, Riski Agus Salim SiregarREDAKSI JAKARTA — Sumut Institute for Development (SUDE) menegaskan pentingnya pelaksanaan audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum.

Audit dinilai harus menjadi instrumen penegakan hukum yang objektif, bukan respons terhadap tekanan opini publik maupun narasi yang berkembang di masyarakat.
Sekretaris Eksekutif SUDE, Riski Agus Salim Siregar, menyampaikan bahwa audit pada prinsipnya bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme negara untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum, lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.
“Audit bukan kriminalisasi. Ia adalah instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, lingkungan, dan hak masyarakat. Namun yang tidak kalah penting, proses ini harus profesional, transparan, dan berbasis data.
@redaksi.jakarta
Tidak boleh didahului praduga bersalah atau terjebak narasi publik yang prematur,” ujar Riski dalam siaran pers, Kamis (18/12/2025).
Menurut Riski, audit yang dilakukan dengan pendekatan praduga bersalah justru berpotensi mengaburkan prinsip negara hukum.
Ia menilai proses hukum harus berjalan secara proporsional, dengan hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum. Namun jika patuh, maka seluruh narasi ketidakadilan yang membebani pelaku usaha harus dihentikan. Dunia usaha tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi ‘terdakwa sosial’ tanpa putusan hukum yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan audit TPL bukan semata menyangkut satu perusahaan, melainkan menyentuh isu kepastian hukum dan kredibilitas negara di mata publik serta dunia usaha.
Menurutnya, iklim investasi yang sehat merupakan bagian dari mandat konstitusional pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Selain itu, Riski juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang terdampak.
Ribuan tenaga kerja disebut bergantung pada keberlangsungan operasional perusahaan, sehingga proses penegakan hukum harus dibarengi dengan skema mitigasi dan perlindungan sosial.
“Negara wajib hadir tidak hanya dengan sanksi tetapi juga dengan perlindungan sosial. Penegakan hukum tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Riski menekankan, apabila audit menunjukkan TPL patuh terhadap ketentuan hukum, negara berkewajiban meluruskan opini publik dan memulihkan kepercayaan serta martabat hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Keadilan harus berlaku dua arah. Pada titik ini, kepemimpinan Presiden diuji dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan kepastian dan rasa aman masyarakat. Negara hukum bukan negara tekanan,” pungkas Riski. F/L
Tidak ada komentar