H Halim Tetap Hadiri Sidang, Siap Hadapi Putusan Sela demi Pertahankan Hak Lahan Perkebunan

KR
13 Jan 2026 20:26
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Palembang – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan perkebunan, Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026).

banner 970x250

Sidang tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) atas eksepsi pihak terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H.

Usai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, menyatakan kliennya hadir langsung di persidangan sebagai bentuk komitmen mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh sebagai tanah negara.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Jan Maringka menjelaskan, dalam eksepsi sebelumnya pihaknya mengajukan lima keberatan utama. Salah satunya, dakwaan dinilai cacat hukum karena Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dakwaan juga tidak jelas tempus delicti karena menyebut rangkaian perbuatan sejak 2002 sampai 2025, padahal ada tuntutan yang sudah daluarsa.

Selain itu, perkara pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi,” kata Jan.

Ia juga menyoroti kondisi kliennya yang telah berusia 88 tahun dan mengalami sakit berat hingga bergantung pada alat medis dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut Jan, perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara di dalam areal HGU No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 12.500 hektare milik PT SMB.

Padahal, kata dia, terdapat patok batas serta surat dari BPN pusat yang menegaskan perlunya pengukuran ulang untuk memastikan akurasi lahan.

“Namun JPU tetap memaksakan pelimpahan perkara ini, bahkan di masa transisi berlakunya KUHAP 2025,” ujarnya.

Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semangat KUHAP 2025 yang menekankan perlindungan HAM dan keadilan substantif, termasuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum untuk menjelaskan latar belakang perkara dan menghadirkan bukti kepemilikan HGU yang masih berlaku hingga 2027.

“Jika memang ini masuk kawasan kehutanan, tentu penanganannya bukan hanya oleh Kejari Muba, melainkan Satgas PKH yang dibentuk Presiden sejak 2025. Kami juga berharap majelis hakim menggunakan kewenangan pengamatan langsung sebagaimana diatur KUHAP 2025 demi rasa keadilan bagi terdakwa lansia,” katanya.

Jan juga menilai konstruksi berpikir jaksa berbahaya karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, namun langsung didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan 5 UU Tipikor.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan bisa melahirkan praktik peradilan sesat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya kembali memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim, agar dapat menjalani pengobatan di luar negeri.

“Selama ini beliau sangat bergantung pada alat medis dan ditangani tim medis RS Mount Elizabeth, Singapura,” kata Jan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menegaskan pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kelancaran dan percepatan proses peradilan.

“Surat permohonan pencabutan pencegahan sudah kami terima, tetapi tidak dapat dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan. Jika terdakwa ke luar negeri, proses persidangan bisa tertunda,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kerugian negara hanya asumsi JPU. Menurutnya, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli dari BPKP.

“Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” pungkasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela.

Majelis juga mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli pada tahap pembuktian.

“Untuk pencegahan, silakan berkoordinasi dengan JPU karena itu kewenangan JPU. Sidang kami lanjutkan 22 Januari 2026,” kata Fauzi.

Sebagai informasi, persidangan ini dilanjutkan setelah sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatan Haji Halim menurun dan sempat dirawat di ICCU RSU Fatimah Palembang. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250