
REDAKSI JAKARTA – Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di instansi pemerintahan adalah sah dan konstitusional.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Presidium JMMP, Fuadul Aufa, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut.
Menurutnya, keputusan itu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan negara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan dengan keamanan nasional, penegakan hukum, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik.
@redaksi.jakarta
“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun profesionalisme birokrasi, sepanjang dilakukan secara selektif, berbasis kompetensi, dan relevan dengan fungsi kepolisian,” kata Fuadul dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
JMMP menilai putusan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa kehadiran Polri di instansi pemerintahan merupakan bentuk penyimpangan konstitusional.
Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin kompleks, seperti kejahatan transnasional, korupsi, terorisme, hingga kejahatan siber, negara dinilai membutuhkan sinergi antarlembaga.
Fuadul juga sependapat dengan MK bahwa pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana menjadi penting. Hal itu diperlukan agar penempatan anggota Polri tetap berada dalam koridor akuntabilitas, proporsionalitas, serta pengawasan publik, sehingga tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun potensi penyalahgunaan jabatan.
“Atas dasar itu, JMMP mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MK ini secara objektif dan konstitusional, serta tidak mempolitisasi kebijakan hukum yang bertujuan memperkuat institusi negara,” ujarnya.
JMMP menegaskan Polri yang profesional, modern, dan berintegritas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat, bersih, dan berwibawa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). F/L
Tidak ada komentar