Foto : Kuasa Hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M. REDAKSI JAKARTA – Proses hukum terkait insiden penabrakan kapal tongkang milik PT Citra Maritime oleh kapal berbendera Singapura kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut kini disidangkan dalam ranah peradilan umum dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.
Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak menitikberatkan pada aspek teknis kecelakaan laut.
Fokus gugatan diarahkan pada sikap dan tindakan tergugat yang dinilai tidak menjalankan komitmen ganti rugi pasca insiden.
@redaksi.jakarta
Hal tersebut disampaikan Bernard kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Menurut Bernard, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yang berasal dari kalangan pensiunan Mahkamah Pelayaran, justru menguatkan dasar hukum pengajuan perkara di peradilan umum.
“Kami sama-sama mendengar keterangan ahli yang menyampaikan bahwa apabila terdapat komitmen atau pernyataan tanggung jawab antara pihak yang terlibat insiden, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui peradilan umum. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” ujar Bernard.
Ia mengungkapkan, pasca peristiwa penabrakan yang terjadi pada 2018, pihak kapal berbendera Singapura disebut sempat menyampaikan komitmen untuk memberikan ganti rugi kepada PT Citra Maritime.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim beberapa hari setelah kejadian.
“Dalam surat itu disebutkan adanya rencana ganti rugi, termasuk upaya penyelamatan dan perbaikan kapal. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum direalisasikan,” jelasnya.
Bernard menegaskan bahwa substansi gugatan PMH yang diajukan kliennya berkaitan dengan tindakan dan sikap tergugat setelah insiden, bukan pada pembuktian teknis penyebab kecelakaan di laut.
“Yang menjadi pokok perkara adalah tindakan setelah kejadian, bukan detail teknis tabrakan,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan pandangan ahli yang dihadirkan tergugat untuk memberikan perspektif hukum pelayaran.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kapal berbendera asing serta menyangkut tanggung jawab hukum pasca insiden terhadap kapal nasional.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung dan para pihak menunggu agenda lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Tidak ada komentar