
Jakarta, 16 Februari 2026 – Panglima LP2KP Haris RN angkat suara terkait keputusan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter serta pemblokiran sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Haris menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas sistem kesehatan nasional. Menurutnya, organisasi profesi selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga standar etik dan profesionalisme tenaga medis di Indonesia.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut integritas sistem kesehatan nasional dan nasib organisasi profesi yang selama ini menjadi pilar dalam menjaga standar medis di Indonesia. Negara wajib transparan, objektif, dan tidak boleh ada kesan sewenang-wenang,” tegas Haris RN dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian ASN dengan status tidak hormat merupakan sanksi paling berat dalam sistem kepegawaian negara. Karena itu, proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat.
@redaksi.jakarta
Menurut Haris, prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keterbukaan menjadi syarat mutlak agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Selain itu, Haris juga menyoroti langkah pemblokiran akses sejumlah organisasi profesi kesehatan dalam sistem administrasi hukum. Ia mengingatkan dampak kebijakan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi dapat berimplikasi luas terhadap legitimasi dan kewenangan organisasi.
“Jika organisasi profesi diblokir, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi bisa mempengaruhi legitimasi, kewenangan, dan stabilitas sistem profesi medis nasional. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci dasar hukum, alasan, dan tujuan langkah tersebut,” ujarnya.
LP2KP, lanjut Haris, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan pihaknya mengambil langkah pengawasan publik guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hukum, profesionalisme, dan keadilan. Sistem kesehatan adalah benteng terakhir rakyat, dan tidak boleh diguncang oleh ketidakjelasan kebijakan,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar sorotan terhadap kebijakan pemerintah di sektor kesehatan yang belakangan menjadi perhatian luas, baik di kalangan tenaga medis maupun masyarakat umum.
(hns)
Tidak ada komentar