Aktivis HAM Disiram Air Keras, DPN LKPHI Minta Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

Admin Pusat
18 Mar 2026 00:43
INDONESIA 0 238
2 menit membaca

Redaksijakarta.com – Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus menuai kecaman luas. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut.

banner 970x250

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror dan intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan perlindungan HAM.

“Penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus adalah tindakan biadab yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi ruang demokrasi,” ujar Ismail dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap kebebasan sipil dan upaya membungkam suara kritis yang selama ini memperjuangkan keadilan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ismail menegaskan, Polda Metro Jaya harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Ia meyakini kepolisian memiliki kapasitas untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Polda Metro Jaya mampu mengungkap kasus ini. Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan, kata dia, harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang merencanakan atau mendanai aksi tersebut.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pihak yang menyuruh atau merancang kejahatan justru lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai pengungkapan menyeluruh penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, maupun masyarakat sipil lainnya. Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dalam melindungi para pembela HAM.

“Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga iklim demokrasi tetap sehat,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan media massa untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kita harus kawal bersama. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan siapa pun yang terlibat, baik pelaku maupun aktor intelektual, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250