Menakar Batas Wewenang Satpol PP di Ruang Privat: Antara Penegakan Perda dan Perlindungan Hak Warga

Admin Pusat
29 Mar 2026 16:20
HUKUM 0 488
2 menit membaca

Oleh: Agiel Rahmat Solihin, Praktisi Hukum

banner 970x250

Belakangan ini, tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah daerah, termasuk di Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik.

Langkah yang kerap disebut sebagai “penggerebekan” tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam menjalankan tugasnya, khususnya ketika menyentuh ruang privat warga.

Di satu sisi, Satpol PP memiliki mandat untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Namun di sisi lain, pendekatan yang dinilai terlalu represif dan masuk ke ranah privat tanpa prosedur yang jelas menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak asasi manusia.

Secara regulasi, tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, yang menegaskan perannya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Masuknya aparat ke ruang privat, seperti tempat tinggal atau area tertutup lainnya, tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa adanya indikasi tindak pidana yang jelas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian dan profesionalisme menjadi penting agar penegakan aturan tidak bergeser menjadi tindakan yang berlebihan.

Konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, serta kehormatan dan martabat setiap warga negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan wilayah yang harus dihormati dan tidak dapat dimasuki secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, penegakan Perda yang menyasar ruang privat perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berbasis prosedur.

Dalam praktiknya, langkah administratif seperti pemanggilan atau pembinaan dapat menjadi alternatif yang lebih bijak dibandingkan tindakan langsung di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Selain aspek legalitas, pendekatan humanis juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Penegakan hukum yang baik tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.

Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penertiban perlu terus diperkuat.

Kejelasan surat tugas, dasar hukum yang tegas, serta pertimbangan proporsionalitas menjadi elemen penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi pelanggaran hak.

Pada akhirnya, penegakan Perda memang diperlukan untuk menjaga ketertiban bersama.

Namun, batas antara ruang publik dan ruang privat harus tetap dihormati. Dengan demikian, kehadiran aparat tidak hanya dirasakan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250