RUU KUHAP Berpotensi abuse of power Kejaksaan: Dominus Litis dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan

Admin Pusat
18 Feb 2025 17:10
HUKUM 0 460
3 menit membaca

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan institusi Polri, khususnya dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

banner 970x250

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa dalam menentukan apakah sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Hal ini berisiko menghambat proses penegakan hukum yang adil dan profesional, serta membatasi peran Polri dalam menangani tindak pidana secara independen.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU, menyatakan bahwa penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP tidak hanya melemahkan Polri tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan hukum di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang. Jika RUU KUHAP tetap dipaksakan dengan model seperti ini, maka independensi penegakan hukum akan semakin terancam,” tegas Arip.

Beberapa implikasi dari penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan institusi Polri antara lain:

Intervensi dalam Proses Penyidikan dengan kewenangan dominan jaksa, penyidik Polri dapat kehilangan otonomi dalam menentukan arah penyidikan. Kasus yang telah dikembangkan secara profesional oleh kepolisian bisa saja dihentikan oleh Kejaksaan atas pertimbangan tertentu yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan penegakan hukum.

Peluang Penyalahgunaan Kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kewenangan dominus litis berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau ekonomi. Kejaksaan dapat menjadi alat kekuasaan dalam mengendalikan kasus-kasus tertentu, termasuk menghambat proses hukum terhadap pihak tertentu atau mempercepat penanganan kasus yang menguntungkan kelompok tertentu.

Melemahkan Sinergi Penegakan Hukum peran Polri dan Kejaksaan seharusnya saling mendukung dalam menegakkan hukum. Namun, jika salah satu pihak memiliki kendali penuh atas perkara, maka sinergi ini dapat terganggu, menciptakan ketidakseimbangan yang dapat merugikan efektivitas penegakan hukum.

Ancaman terhadap Independensi Polri dengan kewenangan yang lebih terbatas dalam penanganan kasus, independensi Polri dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan dapat tergerus. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum.

Mengingat implikasi serius dari perubahan ini, Arip Muztabasani dan BEM PTNU mendesak agar ketentuan dominus litis dalam RUU KUHAP dikaji ulang secara mendalam. “Kami akan terus mengawal proses legislasi ini agar reformasi hukum yang dilakukan tidak justru melemahkan institusi penegak hukum, melainkan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tambah Arip.

Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP guna memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250