
REDAKSI JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat konstitusi dan menyelamatkan kedaulatan energi yang dinilai kian tergerus.
Melalui Kajian Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina 2026, FSPPB menyoroti urgensi pengembalian Pertamina sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Presiden FSPPB, Ari G, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah menjauhkan Indonesia dari semangat penguasaan negara atas sumber daya alam.
@redaksi.jakarta
“Sejak awal kami mengkritisi UU Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Pengelolaan migas harus dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi, bukan terfragmentasi seperti sekarang,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Krisis Produksi dan Tekanan Geopolitik
Ari memaparkan data yang mengkhawatirkan terkait ketahanan energi nasional. Saat ini, Indonesia berstatus sebagai net importer energi dengan kebutuhan mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya mampu menyuplai sekitar 600 ribu barel per hari.
Ketimpangan ini, menurut Ari, sangat berisiko bagi stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak geopolitik global. “Lonjakan harga minyak dunia akan langsung membebani pemerintah dan rakyat. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut,” tegasnya.
Reintegrasi dan Model Perusahaan Negara
Lebih lanjut, FSPPB menilai sistem subholding yang diterapkan saat ini justru memecah efektivitas rantai nilai nasional. FSPPB menawarkan konsep agar Pertamina kembali menjadi National Oil Company (NOC) yang berada langsung di bawah kendali Presiden, mirip dengan semangat UU Nomor 8 Tahun 1971.
“Migas bukan sekadar bisnis, tapi hajat hidup orang banyak. Pertamina harus menjadi instrumen negara, bukan sekadar korporasi pengejar profit (Perseroan Terbatas),” tambah Ari.
Ia juga membandingkan keberhasilan Petronas di Malaysia yang dinilai sukses mengadopsi semangat UU Pertamina 1971 sehingga mampu menjadi pemain global dan menjaga kedaulatan energi negaranya.
Melalui naskah akademik yang telah disusun bersama institusi hukum, FSPPB berharap Pemerintah segera melakukan reformasi total.
Tujuannya jelas: memastikan sektor migas kembali menjadi instrumen kedaulatan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Tidak ada komentar