Andi Asrun Pakar Hukum Tata Negara: UUD 1945 Tidak Atur Ambang Batas Pencalonan Presiden

Redaksi Jakarta
10 Jun 2022 10:57
POLITIK 0 179
1 menit membaca

Redaksijakarta.com – Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold20 persen.

banner 970x250

“Undang-Undang Dasar hanya mengatakan presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata Andi Asrun saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Artinya, sambung dia, setiap partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen atau DPR bisa mengajukan calon presiden sehingga tidak bisa dibatasi dengan syarat ambang batas pencalonan 20 persen.

Menurutnya, penerapan ambang batas 20 persen hanya keinginan dari sejumlah partai politik besar. Oleh karena itu, siapa pun boleh menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Hanya saja, ujar dia, para pemohon pengujian undang-undang tersebut harus bisa membuktikan atau memiliki argumentasi yang kuat guna meyakinkan para majelis hakim MK agar mengabulkan permohonannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250