Kuasa Hukum Terdakwa Dipimpin Jan Maringka Bongkar Dugaan Cacat Dakwaan Kasus Incinerator

Admin Pusat
13 Mei 2026 12:36
DAERAH HUKUM 0 457
3 menit membaca

Manado – Tim kuasa hukum terdakwa Prabowo mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.

banner 970x250

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026), oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Jan Maringka.

Dalam nota keberatan setebal 17 halaman, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Sebelumnya, Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh jaksa Ivan Roring dari Kejaksaan Negeri Manado.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi antara rekanan dan produsen, bukan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam persidangan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci lokasi dan waktu tindak pidana.

Mereka menyebut sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terfokus di Manado.

Selain itu, pihak terdakwa mempersoalkan penggunaan metode kerugian negara total loss senilai Rp9,6 miliar yang dianggap tidak berdasar.

Menurut mereka, barang telah diproduksi, dikirim, dipasang, diuji coba, bahkan sempat diresmikan penggunaannya oleh Wali Kota Manado pada Februari 2020.

Kuasa hukum menyebut penguncian kembali alat dilakukan karena pembayaran kepada produsen belum dilunasi oleh pihak rekanan.

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum diselesaikan. Bahkan laporan dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020.

“Klien kami justru menjadi korban dari persoalan pembayaran antara rekanan dan pihak lain. Produk incinerator telah dipasang dan digunakan, namun pembayaran kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka.

Pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai terlalu lama, yakni hampir enam tahun sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2020 hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 2026.

Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan uang Rp1 miliar yang awalnya disebut sebagai uang titipan atau jaminan dari keluarga terdakwa sebagai bentuk itikad baik.

Namun menurut mereka, administrasi penitipan kemudian berubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun penetapan pengadilan.

Mereka menilai kondisi tersebut merugikan kliennya dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip peradilan cepat.

Melalui nota perlawanan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan uang Rp1 miliar yang disita penyidik, serta memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan bersama hakim anggota Aminudin J Dunggio dan R Muhamad Ibnu Mazjah, dengan Panitera Pengganti Reyke Mumek.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250