OC Kaligis Deklarasikan Indonesia Innocent Project, Siap Dampingi Masyarakat Cari Keadilan

Admin Pusat
6 Jun 2026 15:28
HUKUM 0 484
2 menit membaca

Jakarta – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi mendeklarasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Justice Hunter Project atau Indonesia Innocent Project (IIP), yang akan memberikan pendampingan hukum secara pro bono bagi masyarakat kurang mampu dan para pencari keadilan.

banner 970x250

Deklarasi Indonesia Innocent Project digelar di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026). Lembaga ini dibentuk sebagai wadah perjuangan hukum bagi masyarakat yang menghadapi ketidakadilan, termasuk korban dugaan salah vonis.

OC Kaligis menjelaskan, pembentukan Indonesia Innocent Project terinspirasi dari kasus salah vonis yang dialami Archie Williams di Amerika Serikat. Williams diketahui mendekam di penjara selama 37 tahun atas kasus pemerkosaan yang tidak pernah dilakukannya.

“Archie Williams akhirnya bebas pada 21 Maret 2019 melalui perjuangan Innocence Project di Amerika Serikat,” kata Kaligis dalam sambutannya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut Kaligis, Indonesia Innocent Project akan diisi oleh para penasihat hukum lintas generasi, mulai dari kalangan milenial, Generasi Z, Generasi Alpha, hingga para advokat senior yang secara sukarela bergabung untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum.

Ia menegaskan, ke depan Indonesia Innocent Project juga akan menjalin kerja sama dengan organisasi serupa di berbagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Indonesia Innocent Project akan menjadi wadah perjuangan bagi mereka yang selama ini kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Deklarasi tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh hukum nasional. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin; advokat senior Elza Syarief; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana; serta advokat senior dan doktor hukum medis pertama di Indonesia, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.

Kehadiran para tokoh tersebut menjadi dukungan moral bagi lahirnya Indonesia Innocent Project yang diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat serta mendorong tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Hans).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250