SBPI Usulkan Jaminan Deposito Rp1,5 Miliar untuk Perusahaan Awak Kapal, Demi Perlindungan Pelaut Indonesia

Admin Pusat
7 Agu 2026 23:41
NASIONAL NEWS 0 213
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengusulkan adanya penguatan regulasi terhadap perusahaan keagenan awak kapal (ship manning agency) melalui kewajiban penyediaan deposito sebesar Rp1,5 miliar sebagai syarat operasional.

banner 970x250

Usulan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen perlindungan yang lebih efektif bagi pelaut Indonesia yang bekerja di sektor perikanan maupun pelayaran niaga di luar negeri.

Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh, mengatakan keberadaan dana jaminan dalam bentuk deposito diperlukan untuk memastikan hak-hak pelaut tetap terpenuhi apabila terjadi persoalan, seperti gagal penempatan, keterlambatan pembayaran upah, hingga sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan.

“Deposito ini menjadi bentuk jaminan nyata agar hak pelaut dapat terlindungi ketika menghadapi persoalan kerja di luar negeri,” ujar Rahmatulloh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut SBPI, mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar selama ini masih lebih banyak bersifat administratif, seperti pemberian surat peringatan atau pencabutan izin usaha. Langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian pemenuhan hak bagi para pelaut yang terdampak.

Rahmatulloh menilai diperlukan instrumen keuangan yang dapat dieksekusi secara langsung apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya terhadap awak kapal.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 95 huruf d yang mengatur mengenai kewajiban jaminan keuangan (financial security) bagi perusahaan keagenan awak kapal sesuai standar Maritime Labour Convention (MLC).

Namun demikian, SBPI berpandangan bahwa implementasi aturan tersebut masih perlu diperkuat karena saat ini lebih banyak berbentuk dokumen administrasi atau bukti kemampuan finansial, bukan dana riil yang dapat segera digunakan untuk kepentingan pelaut.

“Aturan mengenai jaminan keuangan sudah ada, namun diperlukan penguatan agar benar-benar menjadi perlindungan konkret bagi awak kapal,” katanya.

Karena itu, SBPI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk mengkaji kemungkinan revisi kebijakan dengan memasukkan kewajiban deposito sebagai bagian dari sistem perlindungan pekerja migran sektor maritim.

Dalam kesempatan itu, SBPI juga menyinggung pengalaman penanganan kasus salah satu perusahaan keagenan awak kapal yang izinnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2025 setelah adanya pengaduan terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban terhadap awak kapal.

Meski langkah pencabutan izin dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan, SBPI berpendapat bahwa perlindungan terhadap pelaut perlu dilengkapi dengan mekanisme jaminan finansial agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi meskipun perusahaan tidak lagi beroperasi.

Salah seorang pelaut yang mengaku terdampak, Yusup Prasetia, berharap adanya sistem yang dapat memberikan kepastian pemenuhan hak pekerja secara cepat dan terukur.

SBPI menilai, penguatan regulasi dan jaminan keuangan yang dapat diakses secara langsung akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pelaut Indonesia sekaligus memperkuat tata kelola penempatan awak kapal di tingkat nasional maupun internasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250