
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menilai berbagai langkah kepolisian dalam menjaga kondusivitas nasional sekaligus mengungkap sejumlah perkara menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut Ismail, semangat transformasi Polri Presisi tercermin melalui berbagai kegiatan kepolisian, baik dalam penegakan hukum maupun pengamanan ruang publik.
“Keberhasilan Polri ini wajib kita apresiasi. Polri telah bekerja keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Ismail.
@redaksi.jakarta
Sejumlah capaian yang mendapat apresiasi antara lain pemberantasan peredaran narkoba skala besar, pengungkapan jaringan judi online, penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengamanan berbagai aksi massa dan demonstrasi.
Ismail juga menilai pengaturan lalu lintas yang dilakukan jajaran kepolisian memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas dan kepadatan kendaraan di berbagai wilayah.
Menurutnya, keberhasilan menjaga kamtibmas tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap.
Kemampuan aparat mencegah gangguan keamanan, mengelola kerumunan, serta menjaga aktivitas masyarakat tetap berlangsung tertib juga menjadi bagian dari keberhasilan tersebut.
Apresiasi Penanganan Perkara Korupsi
Selain persoalan kamtibmas, DPN LKPHI mengapresiasi upaya penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan mantan pejabat penegak hukum.
Ismail memberikan apresiasi terhadap kerja sama Kortas Tipikor Polri dan Krimsus Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap memberikan hak hukum kepada setiap pihak yang menjalani proses hukum.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum dan diberikan hak untuk mendapatkan pembelaan,” katanya.
Menurut Ismail, penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang membutuhkan koordinasi antar lembaga, khususnya dalam menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset, dan memastikan proses hukum berlangsung secara akuntabel.
Meski memberikan apresiasi, DPN LKPHI tetap memandang pengawasan publik sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
Kritik dan evaluasi, kata Ismail, diperlukan agar kewenangan kepolisian senantiasa dijalankan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab. (Red)
Tidak ada komentar