
Lombok Barat (NTB), 4 Februari 2025 – Kelompok aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lombok Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas PT Varindo Lombok Inti. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembangunan perumahan di kawasan Taman Mandali, Kecamatan Gerung, tanpa izin resmi dari Pemda.

Asmuni, salah satu perwakilan aktivis, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 57 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menjaga 14.000 hektare lebih lahan pertanian di wilayah itu.
“Pemda tidak perlu mengalihfungsikan hutan menjadi lahan pertanian jika pembangunan perumahan di atas lahan pertanian tidak ditindak tegas. Kami mendesak Pemda bertindak terhadap PT Varindo Lombok Inti yang diduga melanggar aturan,” ujar Asmuni.
Menurutnya, PT Varindo Lombok Inti sebelumnya telah mendapatkan izin untuk pembangunan perumahan di lahan seluas sekitar 5 hektare. Namun, kini perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitas pembangunan di lokasi yang sama tanpa izin yang jelas, bahkan sudah mulai melakukan penimbunan lahan.
@redaksi.jakarta
Erwin Ibrahim, Ketua LPKP, juga menegaskan bahwa aktivitas penimbunan lahan baru yang dilakukan PT Varindo Lombok Inti di Taman Mandali harus segera dihentikan.
“Jika Pemda tidak bertindak, kami tidak akan segan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian Pemda dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, sejumlah tokoh organisasi lainnya, seperti Al Haitami (Ketua AMPES), Muji Burraham (Ketua GADA NTB), Jarlan (Ketua LMPP), Rizal (Ketua LPP), dan Hambali (Ketua LMAI), juga mendukung tuntutan agar Pemda segera menyetop aktivitas PT Varindo Lombok Inti.
Mereka menilai alasan percepatan pembangunan Kecamatan Gerung sebagai ibu kota Kabupaten Lombok Barat tidak bisa menjadi dalih untuk mengorbankan lahan pertanian produktif.
“Kami sepakat, jika tidak ada tindakan dari Pemda, kami akan mendatangi Kantor Pj Bupati Lombok Barat pada Senin, 10 Februari 2025, untuk menuntut kejelasan dan keadilan,” pungkas Asmuni.
Tidak ada komentar