
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun Manning Agency yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penempatan Pelaut Awak Kapal Migran Indonesia.

Ketua Umum SBPI Rahmatulloh mengatakan, persoalan yang dialami pelaut migran banyak terjadi sebelum keberangkatan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima organisasinya, sekitar 60 persen kasus disebut berkaitan dengan proses pra-penempatan.
Menurut Rahmatulloh, sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain dugaan manipulasi informasi lowongan dan job order, ketidakjelasan izin perekrutan, persoalan pendidikan dan pelatihan, hingga praktik sertifikasi atau uji kompetensi tanpa proses pelatihan yang memadai. Beban biaya proses yang tinggi juga menjadi salah satu keluhan yang diterima SBPI.
@redaksi.jakarta
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta proses legalisasi keagenan awak kapal yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Salah satu pola yang disoroti SBPI adalah perekrutan calon pelaut untuk bekerja di luar negeri dengan jumlah peserta yang melebihi kuota job order.
Dalam kasus tertentu, calon pekerja disebut diminta membayar biaya proses sejak awal, sementara kepastian penempatan dan dukungan dari perusahaan pemilik kapal di negara tujuan belum jelas.
“Karena praktik ini terus berulang sehingga polanya sudah sangat terlihat,” kata Rahmatulloh dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Ia mencontohkan kasus penawaran pekerjaan sebagai Pelaut Awak Kapal Migran ke Italia.
Menurutnya, terdapat dugaan calon pekerja direkrut melebihi kebutuhan yang tercantum dalam job order, kemudian diproses untuk pengajuan visa tanpa kepastian penempatan yang memadai.
Rahmatulloh menilai, apabila proses tersebut gagal akibat kelalaian atau informasi yang tidak benar dari pihak perusahaan, kerugian semestinya tidak dialihkan kepada calon pekerja.
Selain persoalan perekrutan dan administrasi, SBPI juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait proses penyijilan atau sign-on resmi pelaut sebelum diberangkatkan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja karena menyangkut kepastian status dan perlindungan hukum selama bekerja di kapal.
Atas berbagai temuan tersebut, SBPI menyatakan siap membawa dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana kepada aparat penegak hukum, termasuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rahmatulloh menegaskan, langkah hukum tersebut akan diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan pekerja migran dan pelayaran.
“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memutus praktik yang berpotensi mengeksploitasi calon Pelaut Awak Kapal Migran Indonesia,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar