PB HMI MPO Meminta BPK dan DPR Membentuk Panja Terkait JHT Bagi Pekerja

Redaksi Jakarta
21 Feb 2022 08:33
NEWS 0 219
2 menit membaca

Redaksijakarta.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan. 

banner 970x250

Salah satunya dari Pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HMI MPO) di bawah kepemimpinan Affandi Ismail yang  mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ida Fauziah soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang El Munaseli, Kapitang mengingatkan kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hal penuh milik pekerja atau buruh.

Kapitang menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, artinya sama saja Ibu Menteri Telah Melawan Pak Presiden Maka Sudah Saatnya Pak Jokowi Copot Ibu Menteri Ida Fauzia dari jabatannya. 

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Lanjut Kapitang  permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. 

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” 

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.

Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100% dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

Menteri Ida Fauziyah Sepertinya tidak  berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu kami dari PB HMI MPO Meminta BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana ‘larinya’ dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250