Ahli Waris Protes Indogrosir, Klaim Tanah Dibeli dari Dokumen Non-Identik

Admin Pusat
26 Jul 2025 18:00
NEWS 0 324
2 menit membaca

Jakarta – Polemik kepemilikan lahan yang saat ini berdiri pusat perbelanjaan Indogrosir di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Makassar, kembali mencuat. Pihak ahli waris menyebut tanah seluas 5,75 hektare yang dibeli PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) berasal dari dokumen yang diduga non-identik atau palsu.

banner 970x250

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris lahan, mengatakan bahwa keluarga besarnya telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Namun, ia menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang menurutnya memberikan legitimasi kepada pihak yang datang membawa dokumen bermasalah.

“Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini turun-temurun. Tapi BPN malah memberi legalitas pada dokumen palsu. Kami minta SHGB No. 21970/2016 itu dibatalkan,” ujar Jalali melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).

Merujuk pemberitaan JPNN pada 6 Mei 2025, Staf Ahli Kementerian ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. (Purn) Drs. Imam Pramukarno, menyebut dokumen dasar yang digunakan dalam penerbitan SHGB tersebut yakni Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 terbukti non-identik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Tak hanya itu, sertifikat hak milik (SHM) No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw yang dijadikan landasan penerbitan HGB, ternyata secara geografis berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18 tempat bangunan Indogrosir kini berdiri.

“Dokumen tersebut terbukti berada di lokasi berbeda, sehingga dasar penerbitan SHGB sangat perlu dipertanyakan,” kata Imam.

Jalali menduga penggabungan lahan dilakukan dengan cara melampirkan rincik Kohir dari berbagai pihak secara tidak sah. Nama-nama seperti Tjonra Karaeng Tola hingga pemegang SHM No. 490, termasuk nama Dr. Andrean Asikin Natanegara dan Reza Ali, disebut menggunakan dokumen yang telah dinyatakan bermasalah dalam penyelidikan kepolisian.

Menurut hasil penyelidikan Polda Sulsel tertanggal 26 Agustus 2022, lokasi tanah dengan SHM No. 490 berada di wilayah Kabupaten Maros, bukan Makassar.

“SHM itu di Kilometer 20, tanah kami di Kilometer 18. Tapi justru dokumen itu dipakai untuk SHGB yang sekarang dimiliki Indogrosir. Ini sangat merugikan kami,” kata Jalali.

Upaya klarifikasi kepada pihak Indogrosir disebut sudah beberapa kali dilakukan oleh awak media, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Jalali berharap, pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan dan menindaklanjuti temuan ini. Ia juga meminta agar hak waris keluarga dikembalikan dan seluruh kerugian yang dialami selama puluhan tahun dipulihkan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak mengambil hak orang lain, hanya mempertahankan hak kami. Tapi saya justru dikriminalisasi dan besok akan jalani vonis tiga bulan penjara karena mempertahankan tanah warisan kakek saya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250