
Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) membantah keterlibatan dalam aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya dikaitkan dengan organisasi tersebut. AMPH juga mengecam pernyataan Ferizal Ridwan yang menyebut aksi itu diduga “ditunggangi kepentingan tertentu”.

Perwakilan AMPH, Ammar Ripay, menegaskan organisasinya tidak pernah ikut serta dalam aksi yang dimaksud.
“AMPH tidak ada turun aksi pada kegiatan tersebut. Penyebutan nama AMPH dalam pemberitaan itu keliru dan tidak berdasar,” kata Ammar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Ammar menjelaskan, AMPH memang sempat merencanakan aksi demonstrasi pada 22 April 2026. Namun, rencana tersebut diputuskan batal setelah melalui pertimbangan internal organisasi.
@redaksi.jakarta
“Rencana aksi memang ada, tetapi kami putuskan untuk tidak dilaksanakan karena mempertimbangkan situasi yang berkembang dan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di tengah proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengaku terkejut atas pernyataan Ferizal Ridwan yang secara langsung mengaitkan AMPH dengan aksi tersebut. Ammar menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan Ferizal.
“Saya bahkan tidak mengenal Ferizal Ridwan secara pribadi, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi. Jadi sangat disayangkan jika tiba-tiba muncul pernyataan yang membawa nama AMPH tanpa dasar dan tanpa konfirmasi,” katanya.
Menurut AMPH, pernyataan tanpa dasar yang jelas berpotensi membentuk opini menyesatkan dan merugikan nama baik organisasi.
Selain itu, AMPH turut menyoroti pemberitaan media Dekadepos yang dinilai tidak berimbang karena memuat tudingan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
“Media seharusnya bekerja secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan. Bukan justru memuat informasi sepihak yang merugikan pihak lain,” lanjut Ammar.
Atas pemberitaan tersebut, AMPH menyatakan keberatan resmi dan akan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers.
AMPH juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pihak yang menyampaikan maupun memuat informasi tersebut tidak segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang sudah terlanjur berkembang. Nama baik organisasi tidak boleh dirusak oleh opini yang tidak berdasar,” tegasnya.
AMPH pun meminta seluruh pihak, baik tokoh publik maupun media, lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjunjung etika komunikasi publik dan prinsip jurnalistik.
Sebagai organisasi mahasiswa, AMPH menegaskan komitmennya untuk tetap bergerak secara objektif, berbasis kajian, dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan hukum maupun sosial.
Tidak ada komentar