
Redaksijakarta.com – Komite Mahasiwa Indonesia (KMI) meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa dan menindak eks Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka terkait dugaan Penggunaan kantor Kabinda yang saat itu dinahkodainya dipakai sebagai markas akusisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Ketua Umum KMI, Yamin, SH mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan yang menghadirkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam di PN Kendari, menyebut Andi Sumangerukka (ASR) diindikasikan mengunakan kantor Kabinda yang saat itu dipimpinnya digunakan atau dimanfaatkan sebagai markas akusisi PT TMS.
“Fakta persidangan yang menyebut ASR diindikasikan menggunakan Kantor Kabinda sebagai markas akuisisi atau pengambil alihan kontrol atas sebuah perusahaan PT. PT Tonia Mitra Sejahtera, perbuatan tersebut juga bisa memicu terjadinya Abuse Of Power”, ujar Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) ini, Kamis, 11/11/21.
Lebih lanjut Alumni Universitas Bung Karno (UBK) mengatakan bahwa dugaan ASR melakukan Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi, ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan negara, sehingga Mabes Polri mesti turun tangan menelusuri peran eks Kabinda peristiwa tersebut.
@redaksi.jakarta
“KMI menegaskan Bareskrim Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen RUPSLB dan dugaan tindak pidana penadahan PT. Tomia Mitra Sejahtera di Sultra yang melibatkan petinggi militer”, ucapnya.
“Mayjend TNI (Purn). Andi Sumangerukka (ASR) diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penadahan dalam proses Akuisisi PT. Tomia Mitra Sejahtera kepada PT. Tribuana Sukses Mandiri”, tandasnya.
Diketahui pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang digelar pada Selasa, 23 Maret 2021, dalam kesaksian tertulis terdakwa pemalsuan dokumen RUPSLB PT TMS atas nama Ardyansyah Tamburaka secara jelas menyebut nama Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
“Kemudian diperkuat oleh kesaksian Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, pada fakta persidangan di PN Kendari, Dalam kesaksiannya, Nur Alam menyebut proses akuisisi atau penjualan PT.TMS melibatkan beberapa nama, termasuk mantan Kabinda Sulawesi Tenggara, Mayjend TNI (Purn). Andi Sumangerukka”, pungkasnya.
Tidak ada komentar