Diduga Lindungi Tersangka Pemalsuan Surat, Pimpinan RS Bhayangkara Dikecam dan Warga Siap Kemah di Depan Polrestabes Medan

Redaksi Eksekutif
5 Des 2025 12:29
HUKUM NEWS 0 292
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Medan – Ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin memuncak setelah lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Tusiyah, ASN di RS Bhayangkara Medan.

banner 970x250

Warga bersama jaringan pendamping hukum menyatakan akan menggelar aksi berkemah di depan Polrestabes Medan pada Selasa, 9 Desember 2025 sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya perlindungan terhadap tersangka.

Rencana aksi tersebut muncul dari pesan warga yang menilai bahwa proses penyidikan berjalan tidak semestinya.

Meski Tusiyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2024, aparat dinilai tidak melakukan upaya penahanan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Seorang perwakilan warga menyebutkan bahwa mereka melihat adanya indikasi pembiaran terhadap pelaku.

“Kami menduga pihak kepolisian malah melindungi orang yang berbuat jahat. Kami akan berkemah menuntut agar Tusiyah dijebloskan ke penjara,” ujarnya, Jumat (5/12).

Koordinator aksi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar ancaman.

Ia menyebut sekitar 50 orang diperkirakan akan ikut serta dalam aksi kemah tersebut.

Warga juga menyoroti pimpinan RS Bhayangkara yang dinilai ikut melindungi tersangka. “Penjarakan pelakunya, bukan lindungi jabatan,” kata seorang warga dalam pesan selanjutnya.

Kasus yang menyeret nama Tusiyah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus pada 25 Maret 2022 dengan nomor laporan LP/B/1007/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Tersangka diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai rumah dan tanah di Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Medan.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun dan alat bukti dinilai lengkap, penyidik belum melakukan penahanan hingga saat ini.

Justice Ants Media Coalition (JAMC) Nasional juga memberikan kritik keras. Koordinator Nasional JAMC, Rudi Bone, menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini mencoreng integritas penegakan hukum.

Ia menilai bahwa masyarakat tidak akan percaya pada proses hukum jika tersangka pemalsuan surat tidak ditahan.

JAMC menilai kelambatan tersebut menjadi preseden buruk, terutama jika benar ada campur tangan dari institusi seperti rumah sakit milik Polri.

Masyarakat, pelapor, dan organisasi pendamping hukum mendesak Polrestabes Medan segera menahan Tusiyah, mengevaluasi penyidik, dan meminta Kapolri turun tangan memastikan proses hukum berjalan tanpa pengaruh jabatan.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan logis untuk menunda penahanan tersangka.

Aksi berkemah pada 9 Desember 2025 disebut sebagai simbol perlawanan masyarakat terhadap dugaan perlindungan aparat terhadap pelaku.

Koordinator aksi menegaskan bahwa warga tidak akan mundur. “Kami akan ke Polres. Kami tak mau keadilan dipermainkan,” katanya.

Sementara itu, pelapor Hesty Helena Sitorus menyampaikan bahwa ia akan membuat laporan tambahan terhadap pimpinan RS Bhayangkara Medan karena diduga menghalangi proses penyelidikan.

Warga berkomitmen untuk bertahan dan tidak pulang sebelum hukum ditegakkan secara adil. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250