DPN LKPHI Desak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Percepat RUU Polri, Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Admin Pusat
14 Feb 2026 12:24
HUKUM NEWS 0 363
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

banner 970x250

Permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan sikap DPN LKPHI yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah struktur kementerian.

Sikap itu disampaikan dalam dialog interaktif bersama awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

DPN LKPHI menilai, rencana subordinasi Polri ke kementerian berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian serta bertentangan dengan semangat konstitusi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa penataan kelembagaan Polri pasca reformasi merupakan hasil koreksi panjang terhadap praktik kekuasaan masa lalu.

Pemisahan Polri dari TNI serta penempatannya langsung di bawah Presiden disebut sebagai pilihan konstitusional untuk menjamin penegakan hukum berjalan objektif dan bebas intervensi politik.

“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka secara konseptual hal itu berisiko menabrak prinsip konstitusi dan menggerus independensi penegakan hukum,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai jaminan normatif atas kemandirian struktural kepolisian.
Menurutnya, perubahan desain tersebut justru berpotensi mengembalikan pola sentralisasi kekuasaan eksekutif yang ingin dihindari sejak reformasi 1998.

DPN LKPHI juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila Polri berada di bawah kementerian, terutama ketika harus menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau elite politik.

Situasi itu dinilai dapat memengaruhi objektivitas aparat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam pandangan DPN LKPHI, pengawasan terhadap Polri seharusnya dilakukan melalui mekanisme akuntabilitas yang transparan, seperti pengawasan parlemen, lembaga independen, dan partisipasi masyarakat sipil, bukan melalui subordinasi struktural yang membuka ruang politisasi.

Lebih jauh, DPN LKPHI mengingatkan bahwa wacana tersebut berpotensi memicu kemunduran demokrasi.
Kepolisian yang tidak independen dinilai rawan digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan, alih-alih sebagai penegak hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam forum tersebut, DPN LKPHI juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI, yakni mempertegas posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dalam RUU Polri, mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Polri, dan memastikan reformasi kepolisian diarahkan pada penguatan institusi Polri yang independen, profesional, dan berintegritas.

DPN LKPHI menegaskan, agenda pembenahan Polri semestinya difokuskan pada reformasi kultural, peningkatan profesionalisme, serta penguatan akuntabilitas internal dan eksternal, bukan mengubah desain kelembagaan yang telah dirancang untuk menjaga prinsip checks and balances.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250