SORAK Indonesia Kepung Kemenkes, Keluarnya Sertifikat RS Erni Medika Picu Mosi Tak Percaya

Admin Pusat
10 Jul 2025 22:59
MAHASISWA 0 1034
2 menit membaca

Jakarta – Massa dari Solidaritas Rakyat untuk Keadilan Indonesia (SORAK Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kamis (10/7/2025), menuntut penutupan permanen RS Erni Medika Jambi yang dinilai bermasalah secara hukum dan pelayanan kesehatan.

banner 970x250

Aksi dipicu oleh keluarnya sertifikat akreditasi “Lulus Madya” dari LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit) untuk RS Erni Medika pada 1 Juli 2025. Padahal, menurut SORAK, rumah sakit tersebut sebelumnya telah dihentikan operasionalnya karena tidak mengantongi izin dan tidak memenuhi standar akreditasi.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kementerian Kesehatan, karena bagaimana mungkin rumah sakit yang sudah tidak punya izin dan sedang dalam pembinaan, tiba-tiba bisa lulus akreditasi? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya konspirasi perizinan,” tegas Fedriansyah, Koordinator Lapangan aksi SORAK Indonesia.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam dokumen resmi yang mereka pegang, LAM-KPRS menyatakan RS Erni Medika “Lulus Madya” untuk masa berlaku hingga 2029, dan kini tinggal menunggu proses tanda tangan dari Kemenkes. SORAK menyebut hal ini sebagai kejanggalan serius karena bertolak belakang dengan hasil sidak yang dilakukan Kemenkes sendiri pada Juni 2025.

“Kami mempertanyakan integritas lembaga akreditasi dan Kemenkes sendiri. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan hanya demi kepentingan bisnis dan manipulasi administratif,” tambah Fedriansyah.

Dalam aksinya, massa menyuarakan 6 tuntutan utama, yakni:

• Meminta Kemenkes RI menolak segala bentuk legalisasi atau izin ulang terhadap RS Erni Medika yang tidak memenuhi standar akreditasi.

• Menuntut Gubernur Jambi menindak tegas RS Erni Medika sesuai amanat konstitusi dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

• Mendesak Wali Kota Jambi agar tidak mengeluarkan izin baru, karena RS tersebut telah melanggar UU No 44 Tahun 2009 dan Permenkes No 3 Tahun 2020.

• Menuntut penghentian operasional total dan penutupan permanen RS Erni Medika karena tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai fasilitas kesehatan.

• Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kemenkes RI atas keluarnya sertifikat LAM-KPRS untuk RS yang status hukumnya masih bermasalah.

• Menolak segala bentuk konspirasi perizinan antara RS Erni Medika, LAM-KPRS, dan pihak-pihak lain yang mencoba meloloskan izin secara tidak sah.

SORAK menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan dan pengawasan ketat terhadap proses hukum, perizinan, dan akreditasi di sektor kesehatan, khususnya terhadap kasus RS Erni Medika.

“Apa gunanya aturan kalau bisa diloloskan lewat belakang? Ini soal nyawa rakyat. Jangan main-main!” pungkas Fedriansyah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250