DPN LKPHI Soroti Isu Sensitif yang Menyerang Polri, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terprovokasi

Admin Pusat
25 Sep 2026 12:57
NEWS 0 146
2 menit membaca

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti sejumlah isu sensitif dan rumor yang beredar di tengah masyarakat terkait keamanan. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

banner 970x250

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mengatakan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah narasi yang dikaitkan dengan istilah “Black September”. Menurutnya, informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan.

“Isu keamanan dan narasi Black September yang beredar di tengah masyarakat dapat menimbulkan keresahan dan membentuk perspektif negatif terhadap institusi Polri. Karena itu, pihak kepolisian tetap harus waspada dan bersiaga untuk mengantisipasi setiap kemungkinan gangguan keamanan,” kata Ismail, Jumat (25/9/2026).

Ismail menilai Polri perlu mengedepankan langkah yang terukur dan profesional dalam merespons berbagai informasi tersebut. Ia juga menekankan agar setiap tindakan aparat tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan, terutama jika sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.

Ismail mengatakan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyebarkan berita bohong atau informasi yang sengaja menimbulkan keresahan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

“Polri harus menindak tegas para penyebar berita bohong yang terbukti sengaja menciptakan situasi tidak aman dan meresahkan masyarakat. Namun, penindakan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai penyebaran informasi yang tidak benar secara terus-menerus dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Menurut Ismail, narasi semacam itu berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memengaruhi kondisi psikologis masyarakat.

“Dalam konteks ini, narasi hoaks berpotensi digunakan oleh pihak tertentu sebagai bagian dari strategi destabilisasi psikologis di tengah masyarakat, untuk memojokkan aparat kepolisian sekaligus menciptakan keresahan publik,” katanya.

DPN LKPHI, lanjut Ismail, mendorong Polri memperkuat komunikasi publik ketika muncul informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Klarifikasi yang cepat dan penyampaian informasi berdasarkan fakta dinilai penting untuk mencegah rumor berkembang lebih luas.

Masyarakat juga diminta lebih kritis sebelum mempercayai atau meneruskan informasi yang diterima.

“Kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi, profesionalisme, penegakan hukum yang objektif, dan komunikasi publik yang baik. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki peran penting untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250