Dugaan Penggelapan SKGR, Pelapor Pertanyakan Fokus Penyelidikan Polda Riau

Admin Pusat
24 Sep 2026 16:41
3 menit membaca

PEKANBARU — Pelapor dugaan penggelapan dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah di Jalan Padat Karya RT 03/RW 02, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, mempertanyakan arah penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau. Mereka menilai fokus penyelidikan bergeser dari dugaan penggelapan dokumen menjadi persoalan bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan Charles Sitorus.

banner 970x250

Keberatan itu disampaikan setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/298.b/IX/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026.

Pihak pelapor melalui ahli waris, Ivana Sitorus, menyebut laporan yang mereka sampaikan berkaitan dengan dugaan penggelapan empat dokumen SKGR. Dokumen tersebut disebut mencantumkan nama Hesty Helena Sitorus, Esther Nurhayati Sitorus, Rusmina Sitorus, dan Sorialam Sitorus.

Menurut pelapor, empat dokumen tersebut kini berada dalam penguasaan Charles Sitorus. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan dokumen itu dan meminta SKGR asli dikembalikan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami mau dikembalikan SKGR asli yang ada di tangan Charles Sitorus. Tapi Charles Sitorus tidak mau mengembalikan,” kata pihak pelapor.

Pelapor mempertanyakan mengapa persoalan tersebut, menurut mereka, justru diarahkan untuk mengetahui bagaimana dokumen bisa sampai kepada Charles Sitorus.

Menurut mereka, apabila dokumen SKGR memang mencantumkan nama empat orang tersebut, penyelidikan seharusnya juga menguji bagaimana dokumen itu dapat berada dalam penguasaan pihak lain dan mengapa belum dikembalikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Pelapor juga mempersoalkan penggunaan istilah “atas nama” dalam proses pemeriksaan. Mereka menilai identitas pihak yang tercantum dalam SKGR sudah jelas dan dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu objek yang diperiksa dalam penyelidikan.

Sementara itu, dalam SP2HP tertanggal 23 September 2026, Ditreskrimum Polda Riau menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Ivana Christie Elizabeth, Hesty Helena Sitorus, Hotdiman Sitio yang disebut sebagai suami Rusmina Sitorus, Dr Ir Tengku Munzir Bey, Monang Sitorus, SH, Ir Jonny Sitorus, Immanuel Andespar Tarigan, SE, dan Charles Sitorus.

Penyidik juga menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Bank BRI Cabang Iskandar Muda, Medan, mendatangi kediaman Sorialam Sitorus di Medan, serta mengumpulkan salinan surat dan dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Namun, pemeriksaan terhadap Sorialam Sitorus belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut sedang sakit.

Dalam SP2HP itu, penyidik menyebut pemeriksaan terhadap Sorialam diperlukan untuk mengetahui kronologi empat SKGR yang dilaporkan berada dalam penguasaan Charles Sitorus. Penyidik juga akan mendalami apakah penguasaan dokumen tersebut dilakukan dengan sepengetahuan atau seizin Sorialam atau tanpa sepengetahuannya.

Tim yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terdiri atas AKP BJ Tanjung, SH, MH dan IPDA Bobi Even, SH, MH selaku penyidik serta AIPTU Luis C. Silaban, SH selaku penyidik pembantu.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau oleh Kombes Pol M Hasbi Risahonduna, SIK, MSi selaku penyidik.

Dalam SP2HP, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan laporan.

Artinya, SP2HP tersebut belum memuat kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Meski demikian, pihak pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka mengaku akan mengadukan penyidik yang mereka duga berpihak kepada Charles Sitorus.

Pelapor juga meminta Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Tudingan mengenai dugaan keberpihakan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan dari mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan yang berwenang.

Bagi pelapor, inti persoalan yang ingin mereka jawab adalah dasar penguasaan empat SKGR tersebut.

“Jika nama kami tercantum dalam SKGR, mengapa dokumen tersebut berada di tangan orang lain dan tidak dikembalikan kepada kami?” ujar pihak pelapor.

AliansiPers.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ditreskrimum Polda Riau, para penyidik yang disebut dalam SP2HP, maupun Charles Sitorus terkait proses dan substansi perkara tersebut. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250