Bongkar Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD, DPN LKPHI Apresiasi Polda Metro Jaya

Admin Pusat
23 Agu 2026 17:12
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan produksi uang palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp36 miliar di sebuah gudang industri kawasan Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).

banner 970x250

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mesin cetak, tinta, hingga lembaran uang palsu pecahan Rp100.000.

Jumlah uang palsu yang ditemukan diperkirakan mencapai 360.000 lembar. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit Ekonomi dan Perbankan.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy. Ia menilai keberhasilan aparat membongkar dugaan produksi uang palsu dalam jumlah besar merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas perekonomian.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“DPN LKPHI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Ekonomi dan Perbankan, yang berhasil mengungkap produksi uang palsu dalam jumlah besar,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran uang palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul bahan produksi, jaringan distribusi, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi ungkap seluruh jaringan apabila memang ada,” tegasnya.

Ismail menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250