Enam Terduga Pencuri Motor Dibekuk di Purwakarta, Polisi Telusuri Aksi di 13 Lokasi

Admin Pusat
2 Nov 2026 23:08
DAERAH NEWS 0 49
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan enam pria. Para terduga pelaku disinyalir telah menjalankan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

banner 970x250

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat enam lokasi pencurian berada di wilayah Purwakarta dan satu lokasi lainnya di Kabupaten Karawang. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterkaitan para terduga pelaku dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengungkapkan, seluruh terduga pelaku yang diamankan merupakan laki-laki. Dari enam orang tersebut, satu di antaranya diketahui pernah menjalani hukuman pidana atau merupakan residivis.

“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” kata Made.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga mengincar sepeda motor yang disimpan di dalam rumah. Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian dibawa dengan cara diangkat atau digotong.

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menindaklanjuti laporan melalui layanan darurat kepolisian 110.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, dan satu gergaji besi.

Meski enam orang telah diamankan, polisi belum menyimpulkan apakah mereka merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih luas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun hubungan antarkasus.

“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Made.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keenam orang itu dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengungkap keseluruhan rangkaian aksi pencurian yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250