
Jakarta – Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Koordinator FPIR, Fauzan Ohorella, menilai posisi tersebut bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam menjaga stabilitas keamanan nasional yang terintegrasi dengan kepemimpinan sipil tertinggi negara.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah final dan konstitusional,” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan efektivitas pengambilan keputusan strategis. Dalam konteks Indonesia yang kompleks, kata dia, garis komando yang jelas menjadi kebutuhan mutlak agar respons terhadap situasi keamanan dapat berjalan cepat dan terukur.
@redaksi.jakarta
Selain itu, Fauzan juga menyoroti pentingnya pengaturan batas usia bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Ia menilai aturan tersebut perlu dirumuskan secara tegas dan selektif guna memastikan profesionalitas dan produktivitas tetap terjaga.
“Batas usia adalah hal fundamental untuk menjaga produktivitas dalam jabatan sipil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi sipil yang diisi. Dengan demikian, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada efektivitas kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Fauzan menambahkan, pembatasan usia juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar tidak terjadi penumpukan jabatan maupun dominasi individu di ruang-ruang sipil. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusi negara dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesetaraan pengaturan antara Polri dan TNI dalam hal pengisian jabatan sipil. Menurutnya, prinsip yang sama, termasuk batas usia dan kelayakan, perlu diterapkan secara adil dan proporsional.
“Kesetaraan penting untuk menjaga keseimbangan antar lembaga,” tegasnya.
Ia menilai, kejelasan regulasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara serta mencegah munculnya persepsi ketimpangan atau privilese dalam pengisian jabatan sipil.
Fauzan pun melihat rekomendasi KPRP sebagai momentum strategis untuk memperkuat arah reformasi kelembagaan yang lebih profesional, akuntabel, dan menjunjung supremasi sipil. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut secara serius.
“Ini momentum untuk memastikan reformasi berjalan ke arah yang lebih modern dan demokratis,” pungkasnya.
Tidak ada komentar